Tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi  mengadakan penyuluhan Hukum  tentang Tindak Pidana Suap Dalam Rangka Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Suap di Kec. Pamenang Barat Kabupaten Merangin.

Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pamenang Barat Kabupaten Merangin pada tanggal 4Agustus 2022, Tim terdiri dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yaitu Haryadi, SH.MH,  Andi Najemi,SH.MH.,Dr. Hafrida, SH.MH.,  Dr. Rosmidah, SH.MH dan Yulia Monita,SH.MH dengan dihadiri oleh Camat Pamenang Barat,  Kepala Desa beserta perangkat desa dan masyarakat sekitar dengan dihadiri sekitar 35 orang peserta.

Tim menyampaikan materi yang berkaitan dengan perbuatan suap sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan suap adalah suatu perbuatan menyerahkan sejumlah uang atau barang atau menjanjikan kepada seseorang yang memiliki kewenangan atau mempunyai jabatan, misalnya,  seorang penyelenggara negara dibujuk untuk melakukan perubahan terhadap sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dari  yang menyerahkan uang atau barang atau janji lainnya sebagai komisi untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.

Terhadap kasus penyuapan, adanya tiga unsur yang terlibat, yaitu yang memberi suap, yang menerima suap dan barangnya atau nilai yang diserahterimakan. Meskipun demikian, bisa saja terjadi melibatkan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam kasus suap yaitu sebagai penghubungnya antara yang memberi dengan yang menerima suap.

Timbulnya Penyuapan karena ada yang pemberi suap, adalah orang yang memberikan barang atau uang atau jasa untuk mewujudkan keinginannya. Penyuapannya terjadi apabila ada seseorang yang ingin mendapatkan sebuah proritas, diistimewakan dari orang orang yang dianggapnya mampu memberikannya kemudahan di luar prosedur atau mempunyai jabatan tertentu atau memiliki kedudukan strategis.

Perbuatan penyuapan bisa dilakukan oleh siapapun mulai aparat pemerintah, pegawai negeri, maupun pegawai swasta maupun masyarakat umum.

Andi Najemi menyatakan bahwa Kegiatan sosialisasi yang dilakukan mendapat respon positif dari para peserta dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta, baik yang berkaitan dengan materi yang disampaikan (perbuatan suap) maupun persoalan hukum lainnya. 

Dengan di adakannya kegiatan ini dapat memberikan manfaat karena dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap masyarakat maupun penyelenggara negara yang berada di Kec. Pamenang Barat, untuk dapat terhindar dari perbuatan korupsi khususnya perbuatan suap, sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Korupsi yaitu  UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Tim Pengabdian Pada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi  mengadakan penyuluhan Hukum  tentang Tindak Pidana Suap Dalam Rangka Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Suap (Antara/HO)

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022