Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja) mengadakan penyuluhan hukum di Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi, dalam rangka sosialisasi tangkal radikalisme melalui peningkatan budaya literasi media sosial.
Ketua Tim Mohamad Rapik di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa se-Kecamatan Pemenang Barat di aula kantor camat setempat itu mengusung tema Peningkatan Budaya Literasi Media Sosial untuk Menangkal Radikalisme.
Tim pengabdian mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dosen, salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.
Berkenaan dengan tema, tim menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut tersebut berangkat dari kekhawatiran mengenai maraknya gerakan radikalisme yang menggunakan media sosial sebagai platform dalam menyampaikan ide-ide dan gagasan mereka.
"Akibatnya, banyak orang, terutama kaum muda, yang terpapar paham radikalisme yang mengarah pada tindakan-tindakan ekstremisme hingga terorisme. Tim pengabdian percaya bahwa untuk mencegah radikalisme di media sosial, masyarakat perlu meningkatkan budaya literasi," kata Ropik.
Berdasarkan Pasal 43C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang menyebutkan kegiatan pencegahan paham terorisme diupayakan melalui gerakan yang disebut dengan kontraradikalisme.
"Sasarannya adalah kelompok yang rentan terhadap paham radikal terorisme dan sekalipun gerakan kontraradikalisme ini merupakan kegiatan pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," kata Mohamad Ropik.
Menjadi panggilan moral bagi tim untuk ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan radikalisme di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang di pelosok desa.
Pada saat ini, kata dia, media sosial sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan informasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Platform media sosial telah menjadi alat komunikasi yang sangat memudahkan bagi setiap orang dan telah mengintensifkan relasi antara satu dan lainnya.
Menurut dia, fenomena ini tidak mengecualikan masyarakat Kecamatan Pemenang Barat yang juga menjadi bagian dari pengakses aktif media sosial maupun internet.
Oleh karena itu, kata dia, pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membantu masyarakat dengan menyediakan sejumlah informasi, edukasi, dan wawasan hukum untuk memecahkan permasalahan dalam penggunaan media sosial demi menghindari infiltrasi virus radikalisme yang bisa menyusup tanpa mereka sadari.
Ropik menjelaskan bahwa budaya literasi adalah semangat pembacaan yang kritis sehingga masyarakat juga dapat mengontrol informasi yang ada di media sosial yang mereka dapat.
"Maka, sosialisasi dan edukasi inilah yang dianggap penting oleh tim pengabdian dari Fakultas Hukum Unja," kata Mohamad Ropik.
Ia menyebutkan tim pengabdian itu terdiri atas dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yang beranggotakan Mohamad Rapik, Yulia Monita, Dasril Radjab, Bustanuddin, dan Retno Kusniati. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pamenang Barat, kepala desa berserta perangkat desa setempat dengan peserta sebanyak 35 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Ketua Tim Mohamad Rapik di Jambi, Rabu, mengatakan bahwa sosialisasi kepada masyarakat dan perangkat desa se-Kecamatan Pemenang Barat di aula kantor camat setempat itu mengusung tema Peningkatan Budaya Literasi Media Sosial untuk Menangkal Radikalisme.
Tim pengabdian mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dosen, salah satunya adalah pengabdian kepada masyarakat.
Berkenaan dengan tema, tim menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut tersebut berangkat dari kekhawatiran mengenai maraknya gerakan radikalisme yang menggunakan media sosial sebagai platform dalam menyampaikan ide-ide dan gagasan mereka.
"Akibatnya, banyak orang, terutama kaum muda, yang terpapar paham radikalisme yang mengarah pada tindakan-tindakan ekstremisme hingga terorisme. Tim pengabdian percaya bahwa untuk mencegah radikalisme di media sosial, masyarakat perlu meningkatkan budaya literasi," kata Ropik.
Berdasarkan Pasal 43C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang menyebutkan kegiatan pencegahan paham terorisme diupayakan melalui gerakan yang disebut dengan kontraradikalisme.
"Sasarannya adalah kelompok yang rentan terhadap paham radikal terorisme dan sekalipun gerakan kontraradikalisme ini merupakan kegiatan pemerintah yang dikoordinasikan oleh badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme," kata Mohamad Ropik.
Menjadi panggilan moral bagi tim untuk ikut berkontribusi dalam upaya pencegahan radikalisme di kalangan masyarakat, khususnya mereka yang di pelosok desa.
Pada saat ini, kata dia, media sosial sebagai akibat dari perkembangan teknologi dan informasi menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari. Platform media sosial telah menjadi alat komunikasi yang sangat memudahkan bagi setiap orang dan telah mengintensifkan relasi antara satu dan lainnya.
Menurut dia, fenomena ini tidak mengecualikan masyarakat Kecamatan Pemenang Barat yang juga menjadi bagian dari pengakses aktif media sosial maupun internet.
Oleh karena itu, kata dia, pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membantu masyarakat dengan menyediakan sejumlah informasi, edukasi, dan wawasan hukum untuk memecahkan permasalahan dalam penggunaan media sosial demi menghindari infiltrasi virus radikalisme yang bisa menyusup tanpa mereka sadari.
Ropik menjelaskan bahwa budaya literasi adalah semangat pembacaan yang kritis sehingga masyarakat juga dapat mengontrol informasi yang ada di media sosial yang mereka dapat.
"Maka, sosialisasi dan edukasi inilah yang dianggap penting oleh tim pengabdian dari Fakultas Hukum Unja," kata Mohamad Ropik.
Ia menyebutkan tim pengabdian itu terdiri atas dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi yang beranggotakan Mohamad Rapik, Yulia Monita, Dasril Radjab, Bustanuddin, dan Retno Kusniati. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pamenang Barat, kepala desa berserta perangkat desa setempat dengan peserta sebanyak 35 orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022