Para sopir truk batu bara wajib mematuhi aturan baru melintas di jalanan di wilayah Kabupaten Batanghari  tepatnya di Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari yakni sebelum pukul 22.00 WIB.

"Iya, sudah ada aturan terbaru untuk mobilisasi angkutan truk batu bara tersebut," kata Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Sudiharsono di Muara Bulian, Rabu (19/10).

Sesuai di dalam pemberitahuan terbaru, operasional truk angkutan batu bara wilayah Sarolangun dan Tebo keluar dari mulut tambang pada pukul 18.00 WIB.

"Pada pukul 00.00 WIB tidak ada lagi truk angkutan batu bara yang melintas di wilayah Batanghari," ujarnya.

Selain itu, untuk wilayah Batanghari dan Muaro Jambi keluar dari mulut tambang pukul 19.00 WIB. Dan pada pukul 02.00 WIB tidak ada lagi yang keluar dari mulut tambang.

"Truk batu bara tidak bisa lagi bergerak dan melintas pada pukul 03.00 WIB di wilayah Muaro Jambi,"

Sedangkan dari wilayah Muaro Jambi pada pukul 04.00 WIB dan tidak ada lagi truk yang melintas ke wilayah hukum Polresta Jambi.

Untuk truk batu bara yang sudah melintas di wilayah Polresta pada pukul 05.00 tidak ada lagi yang bergerak dan diarahkan ke terminal talang gulo.

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022