Sebanyak 191 pengendara di Kabupaten Batanghari terkena tilang pada Operasi Zebra Siginjei 2022 yang digelar 3-16 Oktober 2022 karena melanggar peraturan lalu lintas.

"Untuk tilang ETLE tidak ada. Tilang pelanggaran atensi untuk Minggu pertama 97 surat tilang dan Minggu ke dua 94 surat tilang. Untuk teguran 380 teguran terhadap pengendara,” kata Kanit Gakkum, Ipda Arisman di Muara Bulian, Kamis (20/10).

Dalam rangka Operasi Zebra Siginjai 2022 ini, Satlantas Polres Batanghari memberikan imbauan dan teguran terhadap  pengendara yang melanggar aturan.

"Razia ini menyasar terhadap pengemudi tidak gunakan helm, pengemudi dalam keadaan mengantuk atau mabuk," katanya

Untuk Pengemudi yang melawan arus, pengemudi di bawah umur, berkendara kecepatan tinggi, tidak gunakan sabuk pengaman dan berboncengan lebih dari satu orang.

Meskipun operasi zebra telah berakhir ia tetap mengimbau kepada para pengendara terutama kendaraan besar untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

Pihaknya juga menghimbau lengkapi surat-surat dalam berkendara baik SIM, STNK dan kelengkapan lainnya. Dalam penindakan penilangan ini lebih dominan truk. 

Pewarta: Riski Apriyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022