Presiden RI Joko Widodo resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023 menggantikan Lili Pintauli Siregar di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK tanggal 20 Oktober 2022. Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan pembacaan Keppres RI tersebut.

Selanjutnya, Johanis Tanak mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo.

"Demi Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya, untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun kepada siapa pun juga. Saya berjanji bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga, suatu janji atau pemberian," demikian sumpah jabatan Wakil Ketua KPK tersebut.

Selanjutnya, Johanis berjanji akan setia kepada, mempertahankan, serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD RI 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi NKRI.

"Saya berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, saksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu; dan akan melaksanakan jabatan saya dengan sebaik-baiknya; serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan YME, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Johanis.

Dia juga berjanji akan menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang yang diamanatkan UU kepadanya.

"Kiranya Tuhan menolong saya," tambahnya.

Acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan pemberian ucapan selamat.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 29 September 2022 telah menyetujui dan mengesahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK untuk masa jabatan 2019-2023.

Keputusan itu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi III DPR pada 28 September 2022 terhadap dua orang calon pimpinan KPK, yakni Johanis Tanak dan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) I Nyoman Wara.

Johanis menggantikan satu kursi pimpinan KPK yang kosong setelah Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri karena diberhentikan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022.

Lili Pintauli Siregar diberhentikan karena menerima gratifikasi berupa fasilitas mewah saat menonton MotoGP Mandalika dan tempat menginap mewah di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Maret lalu dari Pertamina.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022