Wabup Merangin Nilwan Yahya membuka sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Merangin nomor 91 tahun 2022, tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merangin, Selasa (08/11).
Pada acara di Aula Bappeda Merangin tersebut, hadir Ketua TP PKK Merangin Hj Nurhaida Mashuri, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Merangin H Abdaie dan Kepala Bappeda Dr Agus Zainuddin.
"Melalui Perbup nomor 91 tahun 2022 ini semakin jelas kinerja kita terlait percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merangin," ujar Wabup dibenarkan Kadis PPKB Merangin H Abdaie.
Penurunan stunting tahun depan untuk nasional jelas wabup, di angka 24,4 persen. Sedangkan untuk Kabupaten Merangin menjadi 14 persen. Perlu kerja keras semua stakeholder guna mencapai target tersebut.
"Mandat penuntasan stunting itu sudah jelas ke Wakil Bupati. Untuk itu wakil bupati tidak bisa kerja sendiri, perlu dukungan sepernuhnya oleh leading sektor dan OPD terkait,"tegas Wabup.
Pemerintah desa sambung wabup, diberikan wewenang sepenuhnya untuk penuntaskan kasus stunting di desanya dengan menganggarkan dana stunting pada dana desa.
"Camat menjadi ujung tombak percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di wilayah kerjanya," pinta Wabup pada acara yang diikuti para kepala desa dan camat se-Kabupaten Merangin melalui zoon meeting tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Pada acara di Aula Bappeda Merangin tersebut, hadir Ketua TP PKK Merangin Hj Nurhaida Mashuri, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Merangin H Abdaie dan Kepala Bappeda Dr Agus Zainuddin.
"Melalui Perbup nomor 91 tahun 2022 ini semakin jelas kinerja kita terlait percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di Kabupaten Merangin," ujar Wabup dibenarkan Kadis PPKB Merangin H Abdaie.
Penurunan stunting tahun depan untuk nasional jelas wabup, di angka 24,4 persen. Sedangkan untuk Kabupaten Merangin menjadi 14 persen. Perlu kerja keras semua stakeholder guna mencapai target tersebut.
"Mandat penuntasan stunting itu sudah jelas ke Wakil Bupati. Untuk itu wakil bupati tidak bisa kerja sendiri, perlu dukungan sepernuhnya oleh leading sektor dan OPD terkait,"tegas Wabup.
Pemerintah desa sambung wabup, diberikan wewenang sepenuhnya untuk penuntaskan kasus stunting di desanya dengan menganggarkan dana stunting pada dana desa.
"Camat menjadi ujung tombak percepatan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi di wilayah kerjanya," pinta Wabup pada acara yang diikuti para kepala desa dan camat se-Kabupaten Merangin melalui zoon meeting tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022