Satuan Reserse Kriminal Polresta Jambi meringkus buronan pelaku pembunuhan  berinisial  FL (33 )  di tempat pelariannya di Lawang Wetan Kabupaten  Musi Banyuasin Provinsi  Sumatera Selatan.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pembunuhan ini karena pelaku cemburu kepada korban DF  (42) yang diduga sering mengganggu istrinya," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, di Jambi, Selasa.

 Diketahui bahwa pelaku dan korban adalah bertetangga.  Pelaku mengaku pernah menerima pengaduan dari istrinya bahwa korban kerap menggodanya.

"Jadi karena cemburu, pelaku menghabisi korban," terangnya.

Aksi pembunuhan terhadap korban Df terjadi pada 26 Oktober 2022 lalu di Kelurahan Bagan Pete Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.  Korban dibunuh pelaku dengan parang dan pelaku juga sempat menghantam kepala korban dengan batu. 

Usai mendapatkan laporan dari warga atas temuan mayat saat itu, personel Polresta Jambi langsung menuju TKP dan memeriksa  lokasi dan warga sekitar. Ditemukan satu sweater berwarna abu bernoda darah yang diduga milik pelaku. Saat itu polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas pelaku.

Dari pengakuan pelaku kepada penyidik,  usai melakukan pembunuhan itu, dia langsung mengajak istri dan dua anaknya melarikan diri ke Jangkat Merangin Jambi dengan mengendarai sepeda motor. Dari Merangin  mereka melanjutkan pelarian ke Musi Banyuasin Sumsel.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022