Selama ini ada sebagian masyarakat belum tahu terkait aturan pemilu dan syarat menjadi pemilih. Terkadang hal ini menyebabkan partisipasi pemilih berkurang, bahkan menyebabkan menjadi golongan putih atau golput alias tidak menggunakan hak memilih, khususnya kalangan pemilih pemula.
Menurut pengamat politik Andika Arnoldy, KPU kabupaten, kota dan provinsi di Jambi harus mengejar waktu untuk bisa menyosialisasikan pemilu, khususnya kaum muda yang sudah berhak memilih, seperti pelajar berusia 17 tahun.
Jangan sampai Pemilu 2024 yang penuh dengan semangat pesta demokrasi, para kaum muda atau pemilih pemula nantinya hanya menjadi penonton dan tidak bisa berpartisipasi dan menyuarakan hak politiknya.
Hal yang sama juga berlaku bagi peserta pemilihan umum, yakni calon anggota legislatif dari partai politik, agar mengetahui aturan dan syarat untuk mengikuti pemilu. Karena ketidaktahuan itu, tidak jarang terjadi kecurangan dan kesalahan, baik secara administrasi maupun pelanggaran pidana pada pemilu.
Maka dari itu sosialisasi sangatlah penting dilakukan secara terus menerus ke semua golongan. KPU daerah, baik itu provinsi, kota dan kabupaten harus senantiasa melayani jika ada konsultasi terkait jalannya pemilu.
Apalagi menjelang Pemilu 2024 KPU sudah seharusnya menyiapkan diri menjalankan tahapan pemilu, dimana dalam setiap tugasnya KPU harus patuh pada Undang-Undang yang terkait dengan persiapan pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Selain itu KPU juga membuat aturan yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU), termasuk surat edaran dan lainnya.
Terkait tahapan, KPU diharapkan dapat menjalankan tepat waktu secara transparan alias terbuka. KPU juga harus melakukan sosialisasi terkait aturan dan persyaratan, baik pada peserta pemilu maupun warga negara yang sudah mempunyai hak pilih.
Masyarakat harus memastikan dirinya dapat menggunakan hak pilihnya. Karena itu masyarakat harus mengetahui apa saja yang perlu dipenuhi agar dapat menggunakan hak pilih, seperti bagi pemilih pemula diharapkan mampu berpartisipasi aktif dalam pemilihan, sehingga mereka perlu menambah informasi dan pendidikan terkait pemilu.
Jika masyarakat pindah alamat, maka diharapkan dapat melapor pada RT hingga kecamatan, agar hak pilihnya bisa digunakan.
Pemilih pemula merupakan salah satu fokus sasaran kegiatan sosialisasi Pemilu 2024. KPU Provinsi Jambi bersama KPU kabupaten/kota terus melakukan kegiatan sosialisasi ke generasi muda tersebut melalui kegiatan tatap muka ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus.
"Metode sosialisasi lainnya adalah melalui media sosial dan media massa arus utama, " Kata Anggota KPU Provinsi Jambi Suparmin.
Selain itu juga terus dilaksanakan kegiatan pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang bertujuan membentuk kader-kader sosialisasi di setiap desa yang akan mengembangkan inovasi sosialisasi pemilu dan pemilihan di tingkat desa/kelurahan.
Selanjutnya KPU juga membentuk komunitas-komunitas demokrasi di berbagai segmen, mulai dari pemilih perempuan, pemilih pemula, pemilih rentan, pemilih marginal, pemilih disabilitas dan lainnya.
Semua bentuk kegiatan tersebut dalam rangka membentuk kader-kader yang akan mengembangkan inovasi pendidikan pemilih bersama komunitasnya masing-masing, Kata Suparmin.
KPU Provinsi Jambi juga terus bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan, mulai dari sesama penyelenggara pemilu, baik Bawaslu dan jajaran DKPP, partai politik dan peserta pemilu, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Komisi II DPR RI serta organisasi masyarakat sipil, akademisi dan kalangan profesional lainnya.
Hal itu, tujuan akhir nanti agar terwujud pemilih cerdas yang akan meningkatkan partisipasi pemilih serta mengurangi angka suara tidak sah.
Pengawasan pemutakhiran
Sementara itu secara umum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga melakukan kerja pencegahan dan pengawasan terkait pemutakhiran data dan penyusunan data pemilih pada pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, tahapan ini sudah dimulai dari tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2023.
Terkait tahapan tersebut Bawaslu perlu memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilih pada Pemilu 2024, " Kata Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fahrul Rozi.
Bawaslu secara aktif mengoreksi dan menganalisa kesalahan dan kekeliruan atau ketidakcermatan dalam proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih.
Kemudian Bawaslu juga mengawal hak pilih, sehingga semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai refleksi dan evaluasi dalam tahapan ini, Bawaslu ada beberapa catatan ke depan sehingga hal-hal tersebut tidak terjadi lagi. Upaya ini dilakukan dengan berkolaborasi untuk pencegahan dan pengawasan.
Terkait penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus, misalnya lapas, rumah sakit, pondok pensantren, panti sosial, panti rehabilitasi narkotika, daerah pertambangan, daerah perkebunan, termasuk untuk warga Suku Anak Dalam, semuanya dipastikan yang memenuhi syarat bisa ikut memilih, apalagi bagi pemilih pemula.
Bawaslu Jambi dalam melakukan pendataan, saat ini juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait, sehingga ada data riil yang dimiliki yang nantinya akan digunakan dalam pemutakhiran data. Dengan demikian, maka penyusunan daftar pemilih akan melahirkan data yang berkualitas, yakni mutakhir dan akurat.
"Terkait pencegahan, Bawaslu selalu berkoordinasi, termasuk dengan KPU bersama jajaran, sehingga data pemilih yang ditetapkan nantinya sinkron. Karena itu KPU dalam proses tahapan ini tetap konsisten menjalankan sesuai prosedur dan mekanisme yang telah diatur, "ungkap Fahrul Rozi.
Harapan itu agar semua warga negara yang sudah memiliki hak berdemokrasi dapat menyalurkannya pada Pemilu 2024 dengan jujur dan adil, selain pelaksanaannya berjalan lancar dan aman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022