Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi meminta program perlindungan ketenagakerjaan bagi 78.100 warga miskin ekstrem di daerah itu,  sesuai  Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 16 Tahun 2022, tepat sasaran.

Untuk memastikannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, di Jambi, Selasa, mendorong kabupaten/kota di Provinsi Jambi serius menindaklanjuti program pengentasan kemiskinan dan upaya kontrol yang dilakukan pihaknya dengan bertemu langsung Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi M Syahrul.

Dalam pertemuan itu ada beberapa isu yang dibahas terkait data dari pemerintah desa soal pengusulan nama-nama penerima perlindungan ketenagakerjaan dan sedikitnya ada 50 warga terkategori miskin ekstrim dari tiap desa harus masuk mendapatkan program perlindungan ketenagakerjaan.

Untuk itu ditegaskan pemerintah daerah agar memastikan setiap desa yang terdapat warga miskin di daerahnya mendapat perlindungan ketenagakerjaan.

Saiful juga meminta daerah terutama pemerintah desa untuk bisa mendaftarkan warganya yang tergolong miskin ekstrim untuk didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Para kades hanya mengajukan nama minimal 50 warga miskin ekstrim untuk di input menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan soal biaya sudah ditanggulangi oleh Pemprov Jambi untuk satu tahun ke depan," katanya.

Saiful juga mengatakan bahwa sudah jadi kewajiban negara melindungi warganya dari kecelakaan kerja dan kematian. Hal ini dimaksud untuk memastikan bahwa tidak boleh satupun warga yang terlantar di saat kepala keluarganya mengalami musibah dan ingat mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarakat merupakan tujuan kita bernegara.

Seluruh masyarakat yang masuk kategori penerima bantuan agar mengajukan namanya ke Kepala Desa dan jika terjadi tindakan maladministrasi seperti datanya yang tidak di input diminta agar melaporkannya ke Ombudsman.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022