Tiga warga binaan Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian, Kabupaten Batanghari diusulkan memperoleh remisi Natal 2022.
"Ya, ada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kami usulkan mendapat remisi di perayaan Natal tahun 2022 ini," kata Kalapas Klas IIB Muara Bulian melalui Kasi Pembinaaan Narapidana Anak Didik, Haszuwan Affandi, pada Selasa (7/12).
Haszuwan juga menjelaskan dari 279 narapidana, terdapat 7 orang narapidana yang beragama Kristen.
Dari tujuh warga binaan tersebut hanya tiga yang mendapatkan remisi khusus, yang mana para warga binaan itu telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Sedangkan untuk empat orang lagi belum dapat memenuhi persyaratan peraturan undang-undang berlaku yang mana narapidana itu belum mencukupi masa pembinaan selama enam bulan.
"Ada tiga yang mendapatkan remisi yang terdiri dari dua perkara yaitu, Kasus perlindungan anak dan Narkotika, " katanya
Adapun pemberian remisi itu merupakan bentuk perhatian negara terhadap WBP karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di lapas.
"Untuk remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari satu orang dan 30 hari dua orang," tutupnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Ya, ada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang kami usulkan mendapat remisi di perayaan Natal tahun 2022 ini," kata Kalapas Klas IIB Muara Bulian melalui Kasi Pembinaaan Narapidana Anak Didik, Haszuwan Affandi, pada Selasa (7/12).
Haszuwan juga menjelaskan dari 279 narapidana, terdapat 7 orang narapidana yang beragama Kristen.
Dari tujuh warga binaan tersebut hanya tiga yang mendapatkan remisi khusus, yang mana para warga binaan itu telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Sedangkan untuk empat orang lagi belum dapat memenuhi persyaratan peraturan undang-undang berlaku yang mana narapidana itu belum mencukupi masa pembinaan selama enam bulan.
"Ada tiga yang mendapatkan remisi yang terdiri dari dua perkara yaitu, Kasus perlindungan anak dan Narkotika, " katanya
Adapun pemberian remisi itu merupakan bentuk perhatian negara terhadap WBP karena berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas diri selama berada di lapas.
"Untuk remisi yang diberikan berkisar antara 15 hari satu orang dan 30 hari dua orang," tutupnya
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022