Wakil Gubernur Jambi H. Abdullah Sani mengharapkan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI sebagai syarat dalam menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Provinsi Jambi 2023—2043.
Hal ini disampaikan Sani pada Rapat Koordinasi Lintas Sektor Rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jambi, Jumat.
"Alhamdulillah, kami baru saja mengikuti rapat koordinasi berkenaan dengan rencana Perda Tata Ruang RTRW Provinsi Jambi. Ini merupakan proses tahap akhir karena sebelumnya kami sudah mendiskusikan melalui tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Abdullah Sani.
Pemprov Jambi berdiskusi kembali bersama yang dihadiri langsung Staf Ahli BPN. Dia berharap mendapatkan kesepakatan berupa persetujuan substansi yang menjadi bagian dari persyaratan dalam menetapkan Perda Tata Ruang Provinsi Jambi 2023—2043.
Abdullah Sani mengungkapkan bahwa Pemprov Jambi telah melakukan rangkaian tahapan proses, mulai dari penyusunan, pemenuhan persyaratan, hingga kegiatan pendukung lainnya. Penyusunan ini memiliki kendala baik dari dinamika pembangunan, termasuk kondisi pandemi COVID 19.
Berbagai kendala tersebut, kata dia, telah disikapi dengan langkah strategis percepatan penyelesaian sehingga penyusunan rancangan telah mampu secara substansi dan materi telah diselesaikan dengan dukungan pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal.
"Saya mengharapkan melalui pertemuan ini akan ada sebuah persetujuan dari pihak kementerian sebagai syarat pengesahan Perda Tata Ruang Provinsi Jambi," kata Abdullah Sani.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan bahwa dasar revisi RTRW Provinsi Jambi, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Batas Administrasi Wilayah, perubahan RTRWN dan RPJMN 2020—2024.
Selain itu, perubahan batas kawasan hutan, peta indikatif tumpang tindih IGT (PITTI), Rencana Pengembangan Infrastruktur, dan Kerentanan Bencana.
Sekda menyebutkan beberapa isu sektoral dalam menyusun RTRW Provinsi Jambi yaitu ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, kerawanan bencana, infrastruktur, perkembangan penduduk, serta ketimpangan antarwilayah dan ekonomi.
Posisi geostrategis dan potensi strategis Provinsi Jambi berada wilayah kawasan Ujung Jabung di Pesisir Timur Provinsi Jambi merupakan bagian dari Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terletak di ujung daratan berhadapan langsung dengan Laut Cina Selatan/ALKI 1 dan jalur perdagangan internasional menuju Singapura dan kawasan Asia Barat dan Eropa.
Kawasan Cagar Budaya Muaro Jambi sebagai warisan budaya tangible dari abad 7—13 M dan Permukiman Tradisional Budaya Melayu warisan budaya tangible dan intangible yang masih hidup sampai saat ini.
Kawasan Percandian Muara Jambi merupakan peninggalan Kerajaan Melayu Kuno, dan satu- satunya pusat peribadatan dari masa klasik Hindu Buddha (abad VII—XIII) yang terluas di Indonesia.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dwi Heryawan mengatakan bahwa seluruh provinsi harus melakukan revisi Rancangan RTRW karena provinsi sekarang ini harus mencakup wilayah darat dan laut.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara daratan dan lautan harus terpadu, tidak ada lagi daratan untuk lindung dan lautan untuk budi daya sehingga pembangunan di provinsi bisa berjalan dengan baik.
Terkait dengan proses dan substansi acara ini, kata dia, merupakan titik terakhir menuju ke peraturan daerah, satu langkah terakhir substansinya dengan kementerian dan lembaga yang ada di pemerintah pusat.
"Selanjutnya kami akan mengeluarkan persetujuan substansi sebagai dasar untuk menjadi perda," kata Dwi Heryawan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022