Dua tersangka kasus penggelapan pajak transaksi BBM jenis solar mengembalikan Rp1,3 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Kedua tersangka yakni Direktur PT Katulistiwa Raya Energi (KRE), HE dan wakilnya AT diserahkan oleh PPNS Dirjen Pajak Sumatera Barat - Jambi kepada JPU Kejaksaan Negeri Jambi dan sekaligus menyerahkan uang sebesar itu ke jaksa sebagai barang bukti, kata Kasi Intel Kejari Jambi Wisli Sirait, di Jambi, Rabu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja).
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Penagihan Intelijen Penyidikan (PPIP) Sumbarja, Mahanto mengatakan, HE dan AT ditetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak ke negara dalam jual beli minyak solar tahun 2017-2019.
Tersangka ini telah memungut PPN dari wajib pajak dalam transaksi solar tetapi tidak disetor ke negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar selama dua tahun lebih.
Mahanto mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui selaku Direktur HE telah tanda tangan SPT pajak yang diatur dan diperintahkan oleh AT dimana pembelinya sudah melaporkan sementara penjualnya tidak melaporkan dan akibat perbuatannya itu kata Mahanto, disangkakan Pasal Pasal 391 huruf d dan I perpajakan yaitu melakukan pungutan pajak tapi tidak disetor dan keduanya disanksi Rp 4 miliar.
Namun kata Mahanto, pajak pokok sebesar Rp1,3 miliar ini dibayarkan sebagai pokoknya pajak tetapi sanksinya belum dan kasus pajak bisa dihentikan apa bila pajak pokok dan sanksinya telah dibayar. Namun pada saat pelimpahan uang sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat dari jumlah kerugian pendapatan negara yaitu sebesar Rp4,4 miliar langsung dibayarkan oleh AT.
Meski kasusnya tetap dilanjutkan oleh kejaksaan kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan telah mengembalikan pajak pokok dan saksi denda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
Kedua tersangka yakni Direktur PT Katulistiwa Raya Energi (KRE), HE dan wakilnya AT diserahkan oleh PPNS Dirjen Pajak Sumatera Barat - Jambi kepada JPU Kejaksaan Negeri Jambi dan sekaligus menyerahkan uang sebesar itu ke jaksa sebagai barang bukti, kata Kasi Intel Kejari Jambi Wisli Sirait, di Jambi, Rabu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perpajakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi (Sumbarja).
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan Penagihan Intelijen Penyidikan (PPIP) Sumbarja, Mahanto mengatakan, HE dan AT ditetapkan tersangka karena tidak menyetorkan pajak ke negara dalam jual beli minyak solar tahun 2017-2019.
Tersangka ini telah memungut PPN dari wajib pajak dalam transaksi solar tetapi tidak disetor ke negara sehingga negara dirugikan sebesar Rp 1,3 miliar selama dua tahun lebih.
Mahanto mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui selaku Direktur HE telah tanda tangan SPT pajak yang diatur dan diperintahkan oleh AT dimana pembelinya sudah melaporkan sementara penjualnya tidak melaporkan dan akibat perbuatannya itu kata Mahanto, disangkakan Pasal Pasal 391 huruf d dan I perpajakan yaitu melakukan pungutan pajak tapi tidak disetor dan keduanya disanksi Rp 4 miliar.
Namun kata Mahanto, pajak pokok sebesar Rp1,3 miliar ini dibayarkan sebagai pokoknya pajak tetapi sanksinya belum dan kasus pajak bisa dihentikan apa bila pajak pokok dan sanksinya telah dibayar. Namun pada saat pelimpahan uang sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat dari jumlah kerugian pendapatan negara yaitu sebesar Rp4,4 miliar langsung dibayarkan oleh AT.
Meski kasusnya tetap dilanjutkan oleh kejaksaan kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan telah mengembalikan pajak pokok dan saksi denda.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022