Oknum dosen di Jambi yang melakukan kekerasan terhadap salah seorang mahasiswa penyandang disabilitas akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi.
" Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi jadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Kamis (22/12).
Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Sementara itu, Humas Unja M.Farisi menanggapi penetapan tersangka kepada oknum dosen tersebut mengatakan Unja menghormati proses hukum yg ada di kepolisian.
" Dan yang seperti disampaikan rektor bahwa kampus tidak akan melakukan intervensi dalam arti menghormati proses hukum yang berjalan dan mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak," katanya menegaskan.
Selain itu, tugas-tugas oknum dosen tersebut sebagai ASN dialihkan ke dosen yg lain.
" Unja akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban," katanya.
Lebih lanjut kata dia Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN .
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
" Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini, pelaku resmi jadi tersangka, dan langsung dilakukan penahanan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Kamis (22/12).
Penetapan tersangka ini juga untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut.
Sementara itu, Humas Unja M.Farisi menanggapi penetapan tersangka kepada oknum dosen tersebut mengatakan Unja menghormati proses hukum yg ada di kepolisian.
" Dan yang seperti disampaikan rektor bahwa kampus tidak akan melakukan intervensi dalam arti menghormati proses hukum yang berjalan dan mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak," katanya menegaskan.
Selain itu, tugas-tugas oknum dosen tersebut sebagai ASN dialihkan ke dosen yg lain.
" Unja akan melakukan pendampingan hukum dan psikologis terhadap korban," katanya.
Lebih lanjut kata dia Unja berkomitmen menuntaskan kasus penegakan disiplin ASN .
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022