Dua pekerja penambangan emas tanpa izin di Merangin, Jambi, tewas tertimbun di lokasi tambang tersebut saat tiba-tiba tanahnya longsor menimbun mereka saat bekerja.
"Kedua orang pekerja itu adalah warga Desa Tiangko dan Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, berinisial M (51) dan S (30). Mereka tewas usai tertimbun reruntuhan lubang penambangan di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata kepada media, Jumat.
Dia mengatakan kedua korban kini sudah berhasil diangkat warga.
Akibat kejadian pada Kamis (29/12) itu dua pekerja penambangan ilegal tersebut tewas dan pihak kepolisian segera akan melakukan penertiban penambangan emas tanpa Izin di daerah tersebut.
"Awal 2023 kami akan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin," kata AKBP Dewa.
Polres Merangin segera berkoordinasi bersama Pemkab untuk mencari solusi permanen dalam pemberdayaan masyarakat, untuk bekerja selain di penambangan ilegal.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Manau Iptu Mulyono menyebutkan bahwa kedua korban saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Tadi saya sudah takziah ke rumah duka dan sempat berusaha untuk meminta keterangan keluarga, terkait korban ini statusnya apa, dan pemilik lubang jarum itu siapa," katanya.
Namun pihak keluarga korban terkesan tertutup saat dan bungkam saat dimintai keterangan karena memang keluarga sedang berduka dan polisi tidak bisa meminta keterangan dengan kondisi seperti ini dan akibat minimnya informasi, lokasi Peti tempat kedua korban tewas saat ini juga belum diketahui letak pastinya.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terkait tewasnya dua orang ini dengan situasi yang lebih kondusif karena keluarga korban sedang berduka," kata Mulyono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua pekerja penambangan emas ilegal di Jambi tewas tertimbun
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022
"Kedua orang pekerja itu adalah warga Desa Tiangko dan Desa Sungai Nilau Kecamatan Sungai Manau, berinisial M (51) dan S (30). Mereka tewas usai tertimbun reruntuhan lubang penambangan di Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi," kata Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata kepada media, Jumat.
Dia mengatakan kedua korban kini sudah berhasil diangkat warga.
Akibat kejadian pada Kamis (29/12) itu dua pekerja penambangan ilegal tersebut tewas dan pihak kepolisian segera akan melakukan penertiban penambangan emas tanpa Izin di daerah tersebut.
"Awal 2023 kami akan melakukan penertiban melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Merangin," kata AKBP Dewa.
Polres Merangin segera berkoordinasi bersama Pemkab untuk mencari solusi permanen dalam pemberdayaan masyarakat, untuk bekerja selain di penambangan ilegal.
Sementara itu, Kapolsek Sungai Manau Iptu Mulyono menyebutkan bahwa kedua korban saat ini telah dimakamkan oleh pihak keluarga.
"Tadi saya sudah takziah ke rumah duka dan sempat berusaha untuk meminta keterangan keluarga, terkait korban ini statusnya apa, dan pemilik lubang jarum itu siapa," katanya.
Namun pihak keluarga korban terkesan tertutup saat dan bungkam saat dimintai keterangan karena memang keluarga sedang berduka dan polisi tidak bisa meminta keterangan dengan kondisi seperti ini dan akibat minimnya informasi, lokasi Peti tempat kedua korban tewas saat ini juga belum diketahui letak pastinya.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terkait tewasnya dua orang ini dengan situasi yang lebih kondusif karena keluarga korban sedang berduka," kata Mulyono.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dua pekerja penambangan emas ilegal di Jambi tewas tertimbun
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2022