Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,14 kilogram dan ganja seberat 0,91 kilogram dari tiga laporan polisi yang berbeda dengan delapan orang tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan apabila satu gram sabu dapat digunakan untuk lima orang, maka yang bisa diselamatkan sebanyak 15.705 jiwa. Sementara itu, untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa.

"Dalam satu gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, jika ditotal maka sabu tersebut bernilai Rp4 miliar," katanya di Jambi, Jumat.

Dia menjamin kesemua barang bukti akan segera dimusnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

"Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan," katanya.

Sementara itu Kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

"Tersangka ini kita tangkap di kawasan Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah Kota Jambi," katanya menjelaskan.

Dari delapan tersangka tersebut, satu di antaranya merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

"Satu itu mantan napi narkoba di Polres Tebo dua tahun yang lalu," katanya menjelaskan.

Dia menyebutkan, untuk upah yang didapatkan oleh tersangka ini bervariasi sebab mereka mengantarkan narkoba sesuai pesanan.

 

Pewarta: Tuyani

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023