Dinas Perhubungan Provinsi Jambi menargetkan dalam waktu dua minggu ke depan 11.500 unit mobil truk angkutan batu bara sudah ditempel sticker nomor lambung dalam upaya pengaturan transportasi angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya di Jambi Sabtu menegaskan bahwa pihaknya telah mendata ada sekitar 11.500 angkutan batu bara yang sudah terdata dan di luar itu jika masih beroperasi akan ditilang dan didenda.

"Dari jumlah itu ada sebanyak 1.000 angkutan batu bara sudah ditempel sticker nomor lambung itu dan kita targetkan dua minggu ke depan sudah kita pasang sticker semuanya,” katanya.

Ditegaskan Kadishub, bahwa jika semua sticker itu sudah dipasang dan masih ada angkutan batu bara yang melintas maka kendaraan tersebut akan diminta putar balik atau ditilang sehingga hal ini diharapkan efektif agar semua angkutan batu bara dapat mematuhi peraturan yang ada.

Dari data yang sudah dikumpulkan Dinas Perhubungan, ada 50 perusahaan tambang dan 38 perusahaan transportir angkutan batu bara yang sudah terdaftar. Perusahaan ini nantinya akan tersebar di 13 TUKS sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kita juga akan mengoptimalkan aplikasi ‘Simsalabim’, dimana dalam aplikasi tersebut sudah termuat semua data sopir hingga perusahaan tempat mereka bernaung, dengan hal ini semua aktifitas angkutan batu bara dapat kita pantau," kata Ismet Wijaya.

Sticker ini sendiri sudah dilengkapi dengan tanda ’barcode’ yang berisi data angkutan hingga pelabuhan mana mereka akan melakukan bongkar muat.

Kemudian sticker ini diperkirakan akan bertahan selama satu tahun, kita minta sopir agar mengikuti aturan yang ada dan jangan sampai coba-coba memalsukan stiker yang sudah buat.

 



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Syarif Abdullah


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023