Anggota Satreskrim Polres berhasil menangkap tiga warga asal Pati, Provinsi Jawa Tengah, tersangka penambang emas tanpa izin di Desa Langling, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kasatreskrim Polres Merangin AKP Lumbrian di Bangko, Senin, mengatakan tersangka ditangkap setelah polisi mengembangkan informasi dari masyarakat yang menyatakan ketiganya sedang menambang emas di aliran Sungai Batanghari.

"Kami langsung menurunkan personel dari unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Opsnal Satreskrim menuju lokasi dan tibanya di lokasi terdapat adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin diesel jenis dompeng," katanya.

Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk dilakukan proses hukum tahap berikutnya. 

Ketiga pelaku berinisial, Pa, Da dan Ra yang merupakan warga Pati, Jawa Tengah ini diketahui mendatangi Provinsi Jambi memang untuk melakukan aksi penambangan emas tanpa izin atau ilegal.

Hingga saat ini ketiga pelaku masih ditahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral.

"Kami sudah berkomitmen untuk memberantas segala tindakan ilegal yang ada termasuk penambangan emas
ilegal yang merusak lingkungan," kata Lumbrian.

Aparat kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah potongan cangkang, satu buah engkol mesin diesel, satu lembar karpet warna hitam, satu buah potongan pipa dan spiral warna biru serta satu buah potongan selang.






 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023