Pemerintah provinsi (Pemprov) Jambi melalui Dinas Perhubungan menetapkan mulai 10 Februari 2023 pemberlakuan aturan 4.000 angkutan batubara per hari mulai diterapkan dimana kendaraan truk batubara yang tidak pakai stiker khusus tidak diperbolehkan melintasi jalan raya.

"Angkutan yang beroperasi itu juga harus yang sudah menggunakan nomor stiker lambung sehingga yang tidak berstiker tidak diizinkan beroperasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismet Wijaya, di Jambi Kamis.

Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan juga tidak merugikan pengusaha dimana dari 9.300 angkutan batubara yang ada saat ini sudah 70 persen yang telah dipasang stiker.

Biasa saja tidak semua kendaraan yang terdata itu dipasang stiker karena bisa menarik diri, mengundurkan diri dari transportir, karena angkutan itu, ada yang milik pribadi sopir dan ada yang diakomodir oleh perusahaan transportir.

Ismet Wijaya mengatakan ketika mobil truk telah berstiker maka rute yang mereka tempuh harus sesuai dengan data yang ada di barcode stiker itu karena di dalam barcode itu tersimpan data dari tambang mana asal truk, dan ke pelabuhan apa batu bara akan dibawa jadi mereka tidak bisa loncat-loncat rute, dari tambang satu ke tambang lainnya, atau dari pelabuhan satu ke pelabuhan lainnya.

"Kemungkinan para sopir merasa terikat dengan aturan itu makanya ada yang menarik diri,” katanya.

Di samping itu bagi perusahaan tambang juga tidak boleh memuat batubara, pada angkutan yang tak berstiker. Jika ada yang melanggar, pihaknya akan melaporkan ke Kementerian ESDM untuk diberikan sanksi tegas. Untuk mengatur arus angkutan batu bara itu, serta penjagaan di lapangan sejumlah stake holder telah menambah petugas penjagaan, sesuai dengan instruksi gubernur jambi pada rapat beberapa waktu lalu.

Ismed Wijaya mengatakan, mulai 10 Februari itu, ada 120 petugas yang berjaga dimana petugas itu berasal dari Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, TNI dan pihak kepolisian dimana petugas akan berjaga di sejumlah titik, yakni enam titik di Kabupaten Batang Hari, dua titik di Muaro Jambi dan tiga titik di Kota Jambi.

Selain itu ada tiga check point, yang akan menghitung angkutan batu bara yang beroperasi setiap harinya dan mengenai kantong parkir, telah disiapkan juga kantong parkir utama di Simpang Terusan Kabupaten Batang Hari dimana disana luasnya 40 hektar dengan empat pintu masuk, dan tiga pintu keluar.

Namun, sementara ini, yang siap digunakan baru sekitar 20 hektar, dengan kapasitas sekitar 3.000 kendaraan. Kantong-kantong parkir lainnya juga bisa digunakan sopir ketika jam operasional telah berakhir dan petugas akan memastikan tidak ada angkutan batu bara yang parkir di pinggir jalan umum.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023