Kanwil Kemenkumham Jambi sosialisasi kebijakan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) dengan tema penerapan pelaporan pemilik manfaat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan korporasi tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme yang diikuti para notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jambi Tholib di Jambi, Selasa, mengatakan kegiatan ini memberikan transparansi data pemilik manfaat dari korporasi agar dapat diperoleh data yang lengkap dan akurat.

"Kegiatan ini bertujuan untuk mencapai standar pelayanan yang telah ditetapkan dalam memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan mendorong pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, mendukung kemudahan berinvestasi serta menumbuhkan kepercayaan bagi investor," katanya saat membuka kegiatan tersebut.

Sementara itu, Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Taufiqurrahman sebagai pembicara pada kegiatan itu mengatakan notaris memiliki kewenangan tambahan berupa mendapatkan informasi yang lebih akurat terhadap data-data pengguna jasa notaris.

Dijelaskannya bahwa pengertian Pemilik Manfaat dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi.

Pemilik Manfaat juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 itu merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi era transparansi publik atas kepemilikan korporasi. Selain itu, sekaligus sebagai amunisi baru bagi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang selama ini pelaku material nya banyak berlindung dibalik korporasi.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Jambi, Tholib juga menjelaskan untuk efektivitas pelaksanaan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi perlu dilakukan inventarisasi guna memperoleh informasi mengenai Pemilik Manfaat yang akurat, serta mendorong korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik manfaat dari korporasi dengan benar pada saat permohonan pendirian, pendaftaran, dan atau pengesahan korporasi.

Penyampaian informasi awal dapat dilakukan oleh notaris, pendiri atau pengurus korporasi atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau pengurus korporasi, sedangkan sarana untuk menyampaikan informasi tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui AHU Online.

"AHU online merupakan sistem Pelayanan Publik secara Online milik Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia," kata Tholib.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023