Jambi (ANTARA) - Lapas Kuala Tungkal sebagai unit pelaksana teknis dibawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memiliki tugas dan fungsi pemasyarakatan salah satunya yaitu penyelenggaraan pembinaan narapidana yang terdiri dari Pembinaan Keagamaan, Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Keterampilan.
Kini, Putus sekolah bukan lagi menjadi hambatan bagi warga binaan Lapas Kuala Tungkal untuk tetap melanjutkan Pendidikan. Bekerja sama dengan Yayasan Pondasi Generasi Bangsa, Lapas Kuala Tungkal menghadirkan Pendidikan non-formal bagi warga binaan melalui program kejar paket A, B dan C. Kerjasama ini telah berjalan kurang lebih 1 tahun, adapun Materi pembelajaran langsung disampaikan melalui 4 (empat) orang tenaga pengajar yang berasal dari Yayasan tersebut.
Dalam kurun waktu 1 tahun, telah tercatat sebanyak 43 warga binaan Lapas Kuala Tungkal mengikuti program kejar paket yang tersebar di beberapa kelas yakni masing-masing 8 orang di kelas X dan kelas XI, 7 orang di kelas VII, 10 orang di kelas VIII, 6 orang dikelas IV dan 4 orang di kelas V.
Selain itu ada juga 11 orang lainnya yang belajar keaksaraan. Keaksaraan merupakan pembelajaran dasar untuk memperkenalkan baca tulis. Setelah lulus dari program belajar keaksaraan, mereka (warga binaan) dapat melanjutkan ke program paket A yakni di kelas IV.
Dalam sosialisasinya menyambut tahun ajaran baru kemarin (30/10/2024), Yayasan Pondasi Generasi Bangsa mengajak seluruh warga binaan yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan Pendidikan karena program ini gratis, sama sekali tidak dipungut biaya.
Selain itu seluruh sarana prasarana sudah dipersiapkan oleh pihak Lapas Kuala Tungkal bersama Yayasan Pondasi Generasi Bangsa.
Kalapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan menyampaikan agar semua warga binaan Lapas Kuala Tungkal bisa mengisi waktu selama menjalankan masa hukuman di Lapas dengan mengikuti kegiatan yang bermanfaat yakni dengan rutin menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, salah satunya dengan melanjutkan Pendidikan melalui program kejar Paket A, B dan C.
"Kita berupaya menghadirkan akses pendidikan kepada warga binaan, sebagai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak mendapatkan Pendidikan", lanjut Iwan.
54 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Lanjutkan Pendidikan Dari Dalam Lapas.
Rabu, 30 Oktober 2024 15:58 WIB