Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jambi mendorong notaris aktif dalam menggali informasi akurat dari pemilik manfaat untuk mencegah korporasi melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang serta pendanaan terorisme.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Tholib di Jambi, Selasa, mengatakan notaris mempunyai kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 untuk menggali informasi dari penghadap atas kebenaran data yang disampaikannya mengenai siapa sesungguhnya penerima manfaat dari korporasi.

“Tentunya hal ini memerlukan kecermatan, ketelitian dan kehati-hatian untuk menentukan siapa sesungguhnya pemilik manfaat dari korporasi,” kata dia dalam kegiatan sosialisasi bersama puluhan notaris di Jambi.

Ia tak menyangkal bahwa tak semua penghadap mau terbuka akan asal-usul sumber dana yang dimasukkannya sebagai modal dasar dalam pendirian korporasi tersebut.

Para penghadap tersebut umumnya mengaku sebagai pemilik modal, calon pendiri dari korporasi yang akan didirikannya.

Akibat kelalaiannya, notaris dalam menjalankan tugas jabatannya tidak menutup kemungkinan dikenai tanggung jawab secara pidana. 

Notaris dapat dikatakan bukan sebagai pelaku dalam perbuatan tindak pidana apabila dalam menjalankan jabatannya telah sesuai peraturan perundang-undangan dan rambu-rambu yang berlaku, menerapkan azas kehati-hatian, cermat dan seksama.

Dan sebaliknya notaris dapat dikatakan sebagai pelaku dalam perbuatan tindak pidana apabila dapat dibuktikan adanya unsur kesengajaan dalam memasukkan keterangan palsu ataupun dokumen palsu dalam pembuatan suatu akta.

Sementara itu Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Taufiqurrahman sebagai pembicara pada kegiatan itu mengatakan pengertian Pemilik Manfaat dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi.

Pemilik Manfaat juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi dan atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Permenkumham Nomor 15 Tahun 2019 dan Permenkumham Nomor 21 Tahun 2019 itu merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi era transparansi publik atas kepemilikan korporasi, sekaligus sebagai amunisi baru bagi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang selama ini pelaku materialnya banyak berlindung dibalik korporasi.







 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023