Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis hakim hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. 

“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,“ kata hakim ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Perbuatan Eliezer dinilai memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Putusan yang akan diberikan hakim terhadap pelaku penembakan yang berstatus justice collaborator ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta 12 tahun penjara.

Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan yakni keterangan saksi ahli bahwa ada enam luka tembak dalam dan tujuh luka tembak, sementara Richard Eliezer mengatakan ia hanya melepaskan maksimal lima tembakan, maka berdasarkan keterangan saksi Ricky dan Kuat yang berada di lokasi kejadian disimpulkan Ferdy Sambo juga turut menembak.

Hakim juga mempertimbangkan pernyataan terdakwa yang menyadari bahwa adanya permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Yosua merupakan perbuatan yang salah, ini dibuktikan terdakwa yang berdoa agar Ferdy Sambo mengurungkan keinginannya.

Kemudian, hakim menilai terdakwa seharusnya dapat mengalihkan tembakan supaya tidak mengenai bagian vital korban.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa status justice collaborator diberikan bukan kepada pelaku utama.

Lalu, hakim juga mempertimbangkan keputusan terdakwa yang membuat terang perkara ini dengan berkata jujur dan logis bersesuaian dengan keterangan saksi lain di persidangan. Kejujuran, keberanian dalam menanggung risiko dan mau bekerja sama saat menjadi saksi dan terdakwa juga dinilai layak dijadikan pertimbangan.

Terdakwa juga telah meminta maaf dan bersedia melewati jalan terjal dalam menghadapi peristiwa ini sebagai bentuk pertobatan. 

Adapun unsur yang memberatkan terdakwa tidak mempertimbangkan hubungan akrab dengan korban.

Sedangkan yang meringankan, mau bekerja sama, tidak pernah dihukum, masih muda dan dinilai mampu memperbaiki diri, berjanji tidak mengulangi perbuatan dan sudah dimaafkan keluarga korban.

Sementara, terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo divonis hukuman mati atau lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta dijatuhi vonis pidana penjara seumur hidup, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau melampaui tuntutan JPU yang meminta hukuman delapan tahun.

Dan dua terdakwa lainnya juga bernasib sama juga mendapat hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa, Kuat Ma’ruf dari 8 tahun menjadi 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara.



 

Pewarta: Dolly Rosana

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023