Supir angkutan batu bara dari kalangan perseorangan yang kedapatan melanggar aturan berupa melintasi jalan dalam Kota Jambi akan menjalani proses hukum hingga ke pengadilan.

Begitu pula dengan perusahaan angkutan batu bara yang melanggar, dipastikan akan menjalani proses hukum serupa hingga pengadilan dengan ganjaran sanksi berupa denda berkisar Rp50 juta.

Pemerintah Kota Jambi memastikan aturan denda itu berlaku ke para supir dari kalangan perorangan setelah pelimpahan berkas perkara angkutan yang melanggar dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ketua Tim Terpadu Penertiban Angkutan Truk Batu Bara Kota Jambi di Jambi Jaelani, Kamis, mengatakan satu berkas perkara angkutan batu bara yang melanggar aturan tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh kepolisian. Pelimpahan berkas perkara angkutan batu bara itu sudah dilakukan Kepolisian ke Kejaksaan pada Rabu (15/2).

"Sudah P-21, dan kemarin (Rabu) dilimpahkan," kata dia.

Ia mengungkapkan sidang perkara tersebut siap digelar di Pengadilan Negeri Jambi setelah dilakukan pelimpahan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi beberapa waktu lalu.

Sementara ini supir angkutan batu bara yang melanggar tidak ditahan.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi Syarif Fasha memastikan bakal menindak tegas angkutan batu bara yang nekat melewati jalanan dalam Kota Jambi.

“Karena ini perorangan, sopirnya yang dikenakan sanksi. Itu nanti keputusan hakim. Tapi kalau yang kena kemarin pemilik usahanya, saya pastikan sanksi maksimal denda Rp 50 juta,” katanya.

Supir truk batu bara yang melanggar dikenakan Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang lalu lintas, dengan ancaman denda maksimal Rp50 juta atau hukuman penjara enam bulan.

Upaya ini dilakukan Wali Kota Jambi untuk memastikan keselamatan warga Kota Jambi karena banyaknya angkutan batu bara yang masuk jalan Kota Jambi.

Selain merusak infrastruktur jalan, beberapa kejadian kecelakaan angkutan batu bara juga memberikan kekhawatiran bagi warga Kota Jambi.

Pemkot Jambi telah membentuk tim terpadu untuk pengawasan angkutan batu bara yang masuk jalan Kota Jambi.
 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023