Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 11 saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Kamis.

"Ada 11 saksi yang diperiksa, pemeriksaan dilakukan Penyidik KPK di Kantor Polres Serang Kota, Banten," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Adapun para saksi tersebut ialah:

1. Sherlly Michael, Kasir PT BGR Divre Kupang
2. Timotius Frids Thung, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan
3. Rita Setiasih, Pendamping PKH Kabupaten Tangerang 2013-2018 dan Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Tangerang Wilayah Barat
4. Yusro, Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten Periode 2020
5. Saiful Ma'ruf, Penanggungjawab Administrasi Distribusi Bantuan Sosial Beras Wilayah Banten PT BGR
6. Emilia Rika Banase, Pendamping PKH
7. Andhy Poetra Kaselie, Pendamping PKH
8. Lidya Taurisya, Pendamping PKH Kecamatan Jombang, Kota Cilegon
9. Intan Nuransani, Pendamping PKH Kecamatan Walantaka, Kota Serang
10. Fatrul Taupik, Pendamping PKH
11. Agus Holid, Karyawan Honorer

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kemensos.

Meski demikian KPK belum mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut maupun konstruksi pidananya.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik," kata Ali.

KPK berharap semua pihak yang dipanggil penyidik bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan soal pengetahuannya terkait kasus tersebut.

Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal dan memantau jalannya proses penyidikan serta tidak ragu memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut kepada KPK.

Dia menegaskan lembaga antirasuah tersebut akan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023