Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa larangan buka puasa bersama hanya untuk pejabat hingga ASN pemerintah daerah (pemda).
Namun, menurut Tito, hal ini bukan berarti pejabat tidak boleh mengadakan agenda buka bersama. Pejabat dan ASN masih boleh mengadakan buka bersama dengan catatan melibatkan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.
"Misalnya anak yatim piatu, kemudian masyarakat yang sulit, para duafa. Bisa dengan dua cara, diundang ke pendopo misalnya," ujarnya.
Tito juga menyarankan cara lain, seperti mendatangi slum area (perkampungan kumuh) dan berbagi sembako atau bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Lebih lanjut Tito mengingatkan kepada kepala daerah supaya anggaran buka puasa bersama untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan.
"Saya minta kepala daerah lakukan itu. Masyarakat akan sangat berterima kasih dan saya yakin pahalanya jauh lebih besar," katanya.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo juga menyampaikan arahan yang bernada sama. Presiden meminta agar jajarannya dapat menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan dan tidak berlebihan.
"Pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk (anggaran) juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat," ujar Jokowi, Senin (27/3).
Kemendagri menyampaikan larangan buka bersama melalui Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama. Surat edaran itu menindaklanjuti surat arahan Presiden RI Joko Widodo bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023