Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batanghari dan Kejati Jambi mengajukan memori kasasi atas gugatan gantirugi senilai Rp1 miliar yang diajukan oleh pemohon yang juga terdakwa tindak pidana korupsi dalam perkara drainase di Kabupaten Batanghari, Jambi, Laupoldo Pilas.

Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, di Jambi Kamis mengatakan jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Jambi telah mengajukan kontra memori kasasi di Pengadilan Negeri Batanghari atas gugatan ganti rugi yang diajukan pemohon Laupoldo Pilas yang juga terdakwa kasus korupsi melawan Jaksa Agung RI cq. Kajari Batanghari.

Gugatan Perdata yang bernomor register Nomor:16/Pdt.P/2022/PN.Mbn ini bermula atas ketidakpuasan pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi sehingga mengajukan gugatan ganti rugi dengan total kerugian materil dan im-material senilai Rp1,01 miliar.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Batanghari tertanggal 3 Maret 2023 dengan amar putusan menolak permohonan pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp917 ribu.

Atas putusan pengadilan negeri tersebut kuasa hukum pemohon Vernandus Hamonangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tertanggal 14 Maret 2023.

"Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun Kejati Jambi) Agus Irawan Yustisianto yang juga Ketua Tim Kuasa Termohon II Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan menjelaskan jika JPN Kejati Jambi telah mengajukan kontra memori kasasi," kata Lexy.

Kejati Jambi selaku kuasa turut termohon II Jaksa Agung Muda Pembinaan pada tanggal 28 Maret 2023 telah menyerahkan kontra memori kasasi terhadap memori Kasasi yang diajukan Pemohon Laupoldo Pilas melalui kuasa hukumnya.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023