Pemerintah Provinsi Jambi fokus memperhatikan pekerja rentan dan warga miskin ekstrem untuk menekan angka kemiskinan di daerah setempat.

Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Selasa, mengatakan, pemprov sangat serius dalam menurunkan angka kemiskinan dengan diberikan jaminan kesehatan pekerja rentan dan warga miskin ekstrem.

Ia menambahkan bahwa hal ini juga disampaikan saat wawancara dengan tim Kementerian Ketenagakerjaan sebagai provinsi yang masuk dalam penilaian nominasi penghargaan Jamsostek "Paritrana Award 2023" beberapa waktu lalu.

Saat ini Pemprov Jambi melakukan langkah-langkah intervensi angka kemiskinan melalui Program Jaminan Kesehatan, beasiswa pendidikan, bantuan usaha untuk ibu-ibu dan bantuan usaha kreatif milenial.

"Bantuan ini diharapkan bisa memutus rantai kemiskinan di Provinsi Jambi," kata Haris.

Gubernur mengatakan perkembangan kondisi angka kemiskinan di Provinsi Jambi mengalami kenaikan dari 7,62 persen menjadi 7,7 persen dikarenakan pengaruh kebijakan kenaikan BBM beberapa waktu lalu.

Kenaikan BBM ini mempengaruhi daya beli masyarakat, akan tetapi tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 5,09 persen menjadi 4,59 persen, kata dia.

"Tentu ini tugas kita bersama untuk mengintervensi itu semua," kata Al Haris.

Dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketanagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem, Pemprov Jambi telah mengikutsertakan masyarakat miskin ekstrem dari seluruh desa di Jambi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 76.016 peserta.

Pemprov Jambi menggunakan anggaran APBD bersifat khusus tahun 2022 untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan kerja dan kematian itu.

Program ini merupakan tindak lanjut inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi sebagai tindak lanjut Inpres No.02/2021 dan Inpres No.04/2022 yaitu perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat miskin ekstrem dalam program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK).

Kemudian, regulasi perlindungan bagi pekerja rentan masyarakat desa dan kelurahan, pekerja angkutan/supir sektor minerba dan regulasi perlindungan bagi penerima bantuan modal kerja bagi UMKM/industri rumah tangga atau start up, milenial.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023