Para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menjadikab peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) sebagai kesempatan untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah.

Koordinator aksi SPSI Ali Abdullah saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jambi, Senin, mengatakan, peringatan hari buruh internasional adalah untuk mengingatkan sejarah perjuangan kaum buruh dunia yang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan.

"Perjuangan kaum buruh itu meliputi jam kerja dan istirahat, upah layak, jaminan sosial dan hal kesejahteraan buruh lainnya," kata dia.

Aksi unjuk rasa buruh di Jambi itu dikawal oleh ratusan personel Polri dari Polsek Telanai dan Polresta Jambi serta TNI Koramil 415-09 Telanaipura.

Tuntutan dari para buruh yang disampaikan oleh salah satunya adalah menyampaikan kepada pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja karena merugikan para buruh.

"Buruh perlu sejahtera dan perlu di perhatikan, intinya para buruh dan petani menolak UU Cipta Kerja mewujudkan reforma sejati, tolak RUU Kesehatan, sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga, tolak Parlementary Treshood empat persen, jalankan reforma agraria dan wujudkan kedaulatan pangan," kata dia.

Pengamanan aksi unjuk rasa buruh di Jambi dilakukan humanis oleh TNI dan Polri sehingga kegiatan berlangsung tertib.

Sementara itu di Kabupaten Bungo, Kelompok Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Jambi juga menggelar aksi serupa di lapangan MTQ Kabupaten Muaro Bungo.

Ketua Korda Federasi Hukatan Provinsi Jambi, Masta Melda Aritonang mengatakan dalam aksi damai peringatan Hari Buruh ini, federasi menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah yang setidaknya terdapat enam tuntutan untuk pemerintah agar undang-undang berpihak kepada buruh.

Tuntutan yang mereka sampaikan adalah meminta Menteri Tenaga Kerja untuk mencabut Permenaker Nomor 5 tahun 2023 yang dianggap melanggar HAM, bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi (UU Ketenagakerjaan), berbahaya karena melegitimasi pengusaha memangkas hak buruh, menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh, anggapan buruk hukum ketenagakerjaan Indonesia, menolak UU No 6 tahun 2023 Cipta kerja,.

Kemudian mereka menuntut sistem kerja kontrak tanpa batas waktu seumur hidup (pasal 59 ayat (4), praktek outsourcing meluas, waktu kerja eksploitatif (pasal 79 ayat (2) huruf (b), buruh rentan di PHK (pasal 81 (42), berkurangnya hak cuti dan istirahat (pasal 79 dan pasal 84), upah minimum murah dan upah minimum kabupaten/kota sebagai dasar dihapuskan (pasal 88c, 88d, dan 88f).

"Tuntutan ini disuarakan dalam Hari Buruh Sedunia agar para buruh di Indonesia termasuk di Provinsi Jambi dapat sejahtera," kata Masta Melda Aritonang.


 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023