Proses pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap I, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  Kabupaten Tanjabtim memberikan batas waktu hingga akhir bulan Mei 2023.

Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat desa Kabupaten Tanjabtim, Mariontoni melalui Kabid Pembangunan Desa, Rica Saputra mengatakan hingga saat ini sebanyak 60 desa dari 73 desa yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah melakukan pencarian, baik itu ADD maupun DD, sedangkan untuk 13 desa lainnya masih dalam proses pengajuan dan pencairan.

"Insya Allah kami optimis pada akhir Mei semua desa sudah selesai pencairan tahap I," katanya.

Dia menjelaskan, bahwa kecamatan paling banyak yang sudah melakukan pencairan ADD dan DD tahap I, seperti Kecamatan Geragai sudah hampir 100 persen kemudian Kecamatan Mendahara Ulu sedangkan Kecamatan Kuala Jambi baru satu desa dan sisa desa yang belum pencairan masih proses pemeriksaan surat pertanggungjawaban dan kita juga sudah menyurati desa untuk percepatan pencairannya.

Diakuinya, untuk progres pencairan dibandingkan tahun sebelumnya tahun ini lebih baik karena hingga diawal Mei ini, sudah banyak desa yang sudah melakukan pencairan namun di tahun sebelumnya pada April hanya 20 desa yang baru proses.

"Di tahun ini memang agak beda dan jadi kita minta desa untuk bisa melakukan pencairan, agar gaji maupun kegiatan di desa bisa terealisasi," kata Rica.

Meskipun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa batas akhir 23 Juni 2023, namun pihaknya berharap sudah menyelesaikan pencairan di akhir Mei ini dan kalau sisa desa tidak menyelesaikan akhir Mei ini maka kami tidak akan proses lagi.



 

Pewarta: Agus Suprayitno

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023