Jambi (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Dominggus Silaban memvonis Arfandi Susilo alias Ko Apex, terdakwa kasus pemalsuan surat tugboat dan kapal tongkang hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan," kata hakim ketua di Kota Jambi, Jumat (29/11/24).
Ko Apek dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kesatu Dan Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primer.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam masa tahanan.
Adapun perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa koperatif saat menjalani pemeriksaan dan terdakwa juga berlaku sopan saat persidangan.
Usai putusan itu, majelis hakim memberikan selama 7 hari untuk kedua belah pihak untuk pikir pikir apakah menerima atau melakukan upaya hukum.
Sebelumnya, Ko Apex sudah menyampaikan pledio di hadapan majelis hakim yang menyebutkan bahwa kasus yang mendera dirinya ini lantaran upaya melindungi saksi Nanang Rahman. Selain itu kasus ini tidak dibuka secara utuh.
"Dalam kasus ini ada upaya melindungi saksi Nanang Rahman sebagai korban, pihak yang berwewenang juga tidak berupaya penuh mengungkap kasus ini," katanya.
Dia menambahkan dari semua surat yang dia bantu mengubah surat kepemilikan kapal tongkang maupun tugboat baik luar negeri maupun dalam negeri yang dituduhkan sebagai surat palsu oleh penuntut umum.
"Dalam pendaftaran kepemilikan di syahbandar Talang Duku untuk kapal tugbaot dan tongkang adalah perintah Nanang Rahman," katanya.
Seingat dia, terdapat 35 dokumen yang diubah, akan tetapi tidak semua dokumen itu diungkap secara jelas oleh pihak berwenang. Lantaran ini pula, Ko Apex menerima kasus tersebut.
"Kenapa tidak semua dokumen dijabarkan dari pihak kepolisian hingga jaksa penuntut umum, saya menilai ini adalah upaya melindungi Nanang Rahman, itu dilakukan karena hitung-hitungan bisnis belaka," tegasnya.