Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Philipine National Police (PNP) mengungkap kejahatan penipuan atau scamming jaringan internasional terbesar yang melibatkan 1.000 orang pelaku.
Krishna menjelaskan kronologi pengungkapan kasus itu bermula pada Kamis (5/5), waktu setempat, ketika Atase Polisi (Atpol) KBRI di Manila mendampingi PNP dalam penyelamatan korban perdagangan orang terhadap 1.000 lebih warga negara asing (WNA) di Filipina, termasuk 154 warga negara Indonesia (WNI).
Operasi tersebut berlangsung di kompleks ruko Clark Sun Valley Hub Corporation di Jose Abad Santos Avenue, Clark Freeport, Mabalacat, Pampanga, Filipina, dengan melibatkan 200 personel PNP.
Krishna mengatakan Atpol Kombes Pol. Retro bekerja sama dengan PNP membongkar jaringan penipuan internasional di operasi itu.
"Dari hasil pengungkapan kepolisian di sana, ditemukan pelaku dan pekerja sekitar 1.000 lebih yang melakukan kejahatan scamming. Ini kasus terbesar diungkap di Filipina," jelasnya.
Dari 1.000 pelaku tersebut, lanjut Krishna, terdapat 154 WNI, di mana sembilan orang di antaranya diperiksa sebagai saksi dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran hukum di Filipina.
"Kami sedang mengkoordinasikan proses pengungkapan dengan kepolisian setempat," tambahnya.
Untuk pengungkapan lebih lanjut, terutama terkait 154 WNI yang terlibat dalam jaringan penipuan internasional tersebut, Divisi Hubungan Internasional Polri berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk mengirim penyidik ke Manila.
"Kami sedang mengkomunikasikan dengan Bareskrim Polri untuk mengirimkan tim penyidik ke Manila dalam waktu dekat. Untuk pemulangan para pelaku lainnya, dikoordinasikan oleh Kementerian Luar Negeri," ujar Krishna.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023