Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H Anwar Sadat bersama Ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri terkait batas wilayah daerahnya agar tidak terjadi kesalahan di waktu mendatang.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Anwar Sadat Kamis mengatakan, kunjungan kerja kali ini terkait dengan berlarut larutnya permasalahan penegasan batas daerah Kabupaten Tanjabbar dan Tanjabtim serta menyampaikan keberatan pemerintah kabupaten atas pengesahan perda oleh DPRD Provinsi Jambi tentang Perda RTRW Provinsi Jambi 2023-2043.

Pemkab Tanjabbar sudah menyerahkan dokumen berkas batas daerah ini kepada Kemendagri secara lengkap sebagai bahan pertimbangan dari Kemendagri nantinya dan saat Ini DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan tapal batas melalui Perda RTRW yang membuat heboh masyarakat Tanjabbar.

“Kita berharap Kemendagri menyikapi hal ini berkoordinasi dengan jajarannya terutama Biro Hukum Kemendagri, pada saat melakukan evaluasi Perda RTRW yang telah ditetapkan DPRD Provinsi Jambi," kata Anwar Sadat.

Lebih lanjut, Bupati juga menegaskan bahwa tim pusat telah turun ke lapangan dan melihat realita di lapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar berharap konflik ini segera diselesaikan oleh Kemendagri, terkait tapal batas ini harus berpatokan kepada aturan kesepakatan yang sudah final pada tahun 2012 yang tertuang di dalam Perda RTRW Kabupaten Tanjabbar pada 2013.

"Kita tidak mengerti ketika Kemendagri menerbitkan peta indikatif pada tahun 2017 dan jika itu peta indikatif yang artinya sementara, mestinya Perda itu belum bisa disahkan, karena tidak memenuhi syarat disahkan nya sebuah perda, perda adalah produk hukum, bagaimana mungkin ketika kepastian hukum belum tercipta bahan itu sudah disahkan," kata Jahfar.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hidayat sekaligus Plt Sekwan Tanjabbar juga menyampaikan agar Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Konsekuen dengan rapat-rapat TPBD yang telah dilakukan terdahulu.

Hal ini terkait pernyataan Plt Direktur Toponimi kepada Komisi III DPRD Tanjabbar yang menyatakan bahwa Pemkab Tanjabbar tidak pernah menyampaikan keberatan atas kesepakatan yang dibuat 19 Mei 2021 yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Jambi, bahkan ditegaskan kepada Komisi III bahwa kesepakatan 19 Mei 2021 kesepakatan yang harus dilaksanakan.

Asisten Pemerintah dan Kesra, agar Direktur segera menjadwalkan pertemuan kembali TPBD Kabupaten, Provisi dan Pusat, Aryo dibahas sejarah batas daerah dan hasil kerja tim penegasan batas daerah yang telah bekerja sejak tahun 2003 yang sebenar-benarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Wardani mengatakan akan menindaklanjuti secepat mungkin masalah tersebut dam hasil pertemuan tersebut tertuang dalam notulen rapat, bahwa Pemkab dan DPRD Tanjabbar meminta Ditjen Bina Administrasi kewilayahan untuk memfasilitasi pertemuan yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Bupati Tanjabbar dan Tanjabtim pada Mei 2023.



 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023