Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana peluncuran bursa komoditas sawit pada Juni 2023.
Oleh karena itu, lanjutnya, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru meluncurkan bursa komoditas sawit pada Juni mendatang.
"Setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti memiliki plus minus yang mesti dikaji terlebih dahulu secara matang dengan melibatkan semua stakeholder perkelapasawitan nasional," katanya.
Saat ini, tambahnya, ekspor minyak sawit sudah terbebani pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK), jika ditambah biaya bursa yang harus dibayar eksportir bisa dipastikan pada akhirnya akan menekan harga tandan buah segar (TBS) petani.
"Jangan sampai ini membebani eksportir, sehingga memberikan dampak lanjutan terhadap petani sawit," ujarnya.
Menurut Setiyono, biaya yang ditanggung eksportir tersebut mesti dijelaskan secara transparan, sehingga tidak memberatkan dan berdampak negatif terhadap petani sawit.
"Kalau tujuannya memperlancar ekspor, silakan, tapi jangan sampai ini justru menekan harga TBS di tingkat petani sawit. Ini kan kontraproduktif," katanya.
Setiyono menekankan perlunya ada kajian yang matang terhadap pembentukan bursa sawit tersebut dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholders persawitan di Indonesia.
Dikatakannya, setiap kebijakan pemerintah tentunya memiliki tujuan baik, namun jika ada dampak yang merugikan, terutama bagi petani sawit, maka perlu dicermati lagi lebih mendalam.
"Kami meminta semua pihak baik eksportir maupun petani sawit terlindungi, jangan justru terkena efek yang merugikan,” katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan bursa komoditas sawit (Crude Palm Oil/CPO) bakal diluncurkan pada Juni 2023.
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyatakan bursa tersebut nantinya akan menjadi acuan harga CPO untuk melakukan ekspor.
Bursa CPO ini, tambahnya, hanya dikenakan untuk produk CPO berkode HS 15.111.000 yang diekspor, sehingga eksportir CPO tersebut harus terdaftar di bursa.
Sebagaimana layaknya bursa berjangka, untuk melakukan perdagangan melalui bursa CPO ini, para eksportir akan dikenakan biaya. "Ini karena bursa berjangka bertanggung jawab apabila sampai terjadi gagal bayar," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023