Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat potensi pendapatan dari sektor  pajak air tanah sebesar Rp10 miliar di Kota Jambi pada 2023.

Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Selasa, mengatakan saat ini sudah ada penambahan  wajib pajak air tanah yang baru.

BPPRD Kota Jambi mendata setidaknya hampir 500 wajib pajak yang sudah tercatat.

"Saat ini dari potensi pendapatan tersebut sudah terealisasi 20 persen hingga 30 persen," kata dia.

Ia menyebutkan, objek pajak air tanah ini sebelumnya kurang mendapat perhatian.

BPPRD Kota Jambi terus mendata untuk penambahan objek pajak baru sektor air tanah ini.

Saat ini BPPRD Kota Jambi menargetkan rumah toko (ruko) yang dijadikan tempat komersil untuk didata objek pajak air tanahnya. 

"Hitungan pajak air tanah, sebenarnya harus menggunakan water meter. Hal itu sebagaimana amanat dari KPK. Sebab alat inilah yang bisa membaca pemakaian air tanah tersebut," kata dia.

Ia mengakui kendala yang terjadi adalah harga water meter ini masih kategori mahal. Meski begitu setidaknya sudah terdapat water mater dengan harga Rp1 jutaan.

 Ia menyarankan agar wajib pajak bisa membeli water mater dengan harga termurah dan memasang pada mesin penyedotnya.

Adapun pola hitung pajak air tanah di Kota Jambi, para wajib pajak yang melaporkan kepada pihaknya berapa jumlah air tanah yang digunakan.

Jika jumlah hitungan tersebut tidak pihaknya yakini, baru BPPRD lakukan klarifikasi kepada wajib pajak, katanya.

 




 

Pewarta: Tuyani

Editor : Dolly Rosana


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023