Harga cabai merah keriting yang dijual para pedagang di pasar Angso Duo Kota Jambi mengalami kenaikan Rp4.000 per kilogram dari sebelumnya Rp20 ribu per kilogram menjadi Rp24 ribu per kilogram.
Ferri (31) seorang pedagang cabai merah di Pasar Angso Duo Kota Jambi, Kamis. mengatakan harga cabai merah keriting hari ini naik dari sebelumnya meskipun pasokan cabai merah dalam beberapa hari diakui memang terus berkurang dari agennya.
"Adapun kenaikan harga cabai merah keriting di sejumlah pedagang Angso Duo Kota Jambi terjadi sejak hari ini," katanya.
Sementara itu berdasarkan data harga cabai merah keriting dari sumber Disperindag Provinsi Jambi saat ini harga cabai merah dijual Rp24 ribu per kilogram sedangkan beras merek Belida dijual Rp13.500 per kilogram, beras merek Naruto Rp13.500/kg, gula pasir Rp14.000/kg, tepung terigu merek segitiga biru Rp10.000 per kilogram, sedangkan telur ayam broiler Rp30.400/kg, bawang merah Rp32.000/kg, minyak goreng merek Kita Rp14.000/liter.
Disperindag Provinsi Jambi mencatat kebutuhan pokok sesuai dengan Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 03 Tahun 2023 untuk memantau harga dan barang kebutuhan pokok masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Ferri (31) seorang pedagang cabai merah di Pasar Angso Duo Kota Jambi, Kamis. mengatakan harga cabai merah keriting hari ini naik dari sebelumnya meskipun pasokan cabai merah dalam beberapa hari diakui memang terus berkurang dari agennya.
"Adapun kenaikan harga cabai merah keriting di sejumlah pedagang Angso Duo Kota Jambi terjadi sejak hari ini," katanya.
Sementara itu berdasarkan data harga cabai merah keriting dari sumber Disperindag Provinsi Jambi saat ini harga cabai merah dijual Rp24 ribu per kilogram sedangkan beras merek Belida dijual Rp13.500 per kilogram, beras merek Naruto Rp13.500/kg, gula pasir Rp14.000/kg, tepung terigu merek segitiga biru Rp10.000 per kilogram, sedangkan telur ayam broiler Rp30.400/kg, bawang merah Rp32.000/kg, minyak goreng merek Kita Rp14.000/liter.
Disperindag Provinsi Jambi mencatat kebutuhan pokok sesuai dengan Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 03 Tahun 2023 untuk memantau harga dan barang kebutuhan pokok masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023