Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari melakukan penggerebekan jaringan pengedar sabu di rumah warga di Desa Aur Gading Kecamatan Bathin 24, dimana hasil penangkapan itu diamankan seorang Ibu rumah tangga (IRT) yang sekaligus sebagai pengedar sabu di daerah tersebut, sedangkan suaminya belum berhasil ditangkap dan terus diburu polisi.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari AKBP Muhammad Zuhairi Rabu mengatakan, informasi ini didapatkan dari masyarakat setempat yang mana salah satu rumah warga tersebut adanya pengedaran narkotika. Pengedar narkotika ini dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial Y (47) dan D (34), namun pihaknya berhasil menangkap sang istri yang sedang berada di rumah.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita di lokasi, diantaranya dua paket narkotika jenis sabu, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, 58 bungkus plastik klip bening kosong, dua buah alat isap atau bong, tiga korek api atau mancis, dua buah kaca pirek, satu buah unit handphone dan uang tunai senilai Rp1 juta rupiah.
Kemudian barang bukti dan tersangka D di bawah langsung ke BNNK Batanghari guna di proses lebih lanjut. Namun untuk tersangka Y masih dalam pencairan petugas.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka D, ia melakukan aksi tersebut selama dua bulan. Dan dari hasil penjualan barang itu dirinya bisa mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp500 ribu dengan modal awal Rp400 ribu. Untuk tersangka D dikenakan pasal 112 dan pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari AKBP Muhammad Zuhairi Rabu mengatakan, informasi ini didapatkan dari masyarakat setempat yang mana salah satu rumah warga tersebut adanya pengedaran narkotika. Pengedar narkotika ini dilakukan oleh sepasang suami istri berinisial Y (47) dan D (34), namun pihaknya berhasil menangkap sang istri yang sedang berada di rumah.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita di lokasi, diantaranya dua paket narkotika jenis sabu, dua buah sendok yang terbuat dari pipet, 58 bungkus plastik klip bening kosong, dua buah alat isap atau bong, tiga korek api atau mancis, dua buah kaca pirek, satu buah unit handphone dan uang tunai senilai Rp1 juta rupiah.
Kemudian barang bukti dan tersangka D di bawah langsung ke BNNK Batanghari guna di proses lebih lanjut. Namun untuk tersangka Y masih dalam pencairan petugas.
Sementara itu, menurut keterangan tersangka D, ia melakukan aksi tersebut selama dua bulan. Dan dari hasil penjualan barang itu dirinya bisa mendapatkan keuntungan Rp1 juta hingga Rp500 ribu dengan modal awal Rp400 ribu. Untuk tersangka D dikenakan pasal 112 dan pasal 114 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023