Sidang praperadilan gagal bayar yang melibatkan Yunsak El Halcon kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi yang dilayangkan tersangka DS itu beragendakan kesimpulan baik dari termohon dan pemohon.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Rio Destrado, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa beragendakan kedua belah pihak sepakat tidak membacakan kesimpulan, melainkan hanya memberikan berkas kesimpulan ke hakim.

Usai persidangan, Penasehat Hukum Riso Hutagalung menyebutkan hasil kesimpulannya termohon terbukti tidak menjalankan putusan Mahkamah konstitusi nomor 130 PUU XIII 2015 tanggal 11 Januari 2017.

"Termohon tidak memberikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan telah mendalilkan hanya memberitahu secara lisan hal ini berarti termohon menjadi cacat hukum," katanya.

Selain itu termohon juga tidak mempunyai dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.

"Dalam hal ini, termohon tidak memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap klien kami," katanya.

Kemudian lagi termohon juga telah terbukti dalam penghitungan keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI.

"Termohon terbukti dalam perhitungan kerugian keuangan negara tidak dilakukan oleh BPK RI," katanya pula.

Sidang praperadilan itu akan kembali digelar pada Jumat 21 Juli mendatang dengan agenda putusan hakim.



 

Pewarta: Tuyani

Editor : Nanang Mairiadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023