Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari, Jambi saat ini tengah melaksanakan sidang disiplin kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Adapun sidang dilaksanakan atas pelanggaran yang dilakukan atas dugaan awal serta bukti yang telah ada yakni ketidakhadiran PNS tersebut untuk menjalankan tugas resmi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari Mula P Rambe di Muara Bulian, Jumat, mengatakan proses penegakan disiplin itu berada pada kewenangan kepala dinas serta bupati.
"Jadi, kalau ada PNS yang tidak disiplin maka yang pertama kali menghukumnya itu Kepala Dinas," Kata Mula P Rambe.
Apabila PNS tersebut masih melanggar, maka akan menjadi kewenangan bupati sebagai pembina kepegawaian untuk menerapkan hukuman. Pengenaan sanksi sedang atau berat juga nantinya akan diputuskan kemudian oleh bupati.
"Kita telah menerima tindak lanjut itu, dan sekarang sedang kita lakukan sidang disiplin untuk tiga orang PNS," ujarnya.
Menurut dia, sanksi terberat dari pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS adalah pemberhentian dari jabatan.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, apabila tidak hadir selama 10 hari berturut - turut. Namun, pihaknya masih akan melihat sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan tiga PNS tersebut.
"Selain itu kita juga akan memanggil yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang ada," tutupnya.
Baca juga: Diskominfo Kabupaten Batanghari apresiasi atlit wushu raih 10 medali
Baca juga: Kasus DBD di Batanghari terus meningkat drastis
Baca juga: Bupati Batanghari lantik 38 orang guru
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Adapun sidang dilaksanakan atas pelanggaran yang dilakukan atas dugaan awal serta bukti yang telah ada yakni ketidakhadiran PNS tersebut untuk menjalankan tugas resmi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari Mula P Rambe di Muara Bulian, Jumat, mengatakan proses penegakan disiplin itu berada pada kewenangan kepala dinas serta bupati.
"Jadi, kalau ada PNS yang tidak disiplin maka yang pertama kali menghukumnya itu Kepala Dinas," Kata Mula P Rambe.
Apabila PNS tersebut masih melanggar, maka akan menjadi kewenangan bupati sebagai pembina kepegawaian untuk menerapkan hukuman. Pengenaan sanksi sedang atau berat juga nantinya akan diputuskan kemudian oleh bupati.
"Kita telah menerima tindak lanjut itu, dan sekarang sedang kita lakukan sidang disiplin untuk tiga orang PNS," ujarnya.
Menurut dia, sanksi terberat dari pelanggaran yang dilakukan oleh seorang PNS adalah pemberhentian dari jabatan.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, apabila tidak hadir selama 10 hari berturut - turut. Namun, pihaknya masih akan melihat sejauh mana pelanggaran yang telah dilakukan tiga PNS tersebut.
"Selain itu kita juga akan memanggil yang bersangkutan dengan melampirkan dokumen yang ada," tutupnya.
Baca juga: Diskominfo Kabupaten Batanghari apresiasi atlit wushu raih 10 medali
Baca juga: Kasus DBD di Batanghari terus meningkat drastis
Baca juga: Bupati Batanghari lantik 38 orang guru
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023