Pemeriksaan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama dilanjutkan hari ini, Rabu, sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menghentikan pemeriksaan atas permintaan tersangka karena alasan sudah larut malam(Senin,1/8).
"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG (Panji Gumilang) meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjutkan pemeriksaan siang ini, selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di tahanan Bareskrim," kata Djuhamdhani, Rabu.
Djuhamdhani menyebut permintaan Panji Gumilang untuk pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan siang ini dikarenakan kecapekan.
Panji tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.15 WIB, Selasa (1/8), kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.
Selama 30 menit Panji Gumilang mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali koreksi. Koreksi terkait bahasa yang digunakannya.
Kemudian penyidik dan tim Polri melaksanakan gelar perkara hingga pukul 21.15 WIB penyidik memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
Dari pukul 21.15 WIB, Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
Djuhamdhani menyebut, pihaknya belum menahan Panji Gumilang karena pemeriksaannya sebagai tersangka belum tuntas 1x24 jam.
Pihaknya juga belum mengeluarkan surat perintah penahanan karena masih berlaku surat perintah penangkapan dan penetapan tersangka.
"Belum ada surat perintah penahanan yang ada baru surat penangkapan. Di situ penyidik mempunyai kewenangan 1x24 jam," katanya.
Sementara itu, pihak pengacara Panji Gumilang mengaku sedih kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak pengacara akan melakukan upaya-upaya hukum untuk kliennya salah satunya penangguhan penahanan.
"Sedih banget. Baru tersangka, masih ada proses hukum. Kemungkinan kami akan mengajukan upaya tersebut (penangguhan penahanan)," kata Ali Syaifuddin.
Penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023