Sebanyak 142 koperasi dari 171 koperasi yang tercatat di Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi kewajiban koperasi kepada anggota dan sebagai syarat keaktifan suatu koperasi.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Idrus di Batanghari, Jumat, mengatakan setiap koperasi yang terdata atau dalam binaan pemerintah daerah setiap tahunnya harus menjalani RAT dan melaporkan kegiatannya.
Namun, berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batanghari baru 29 koperasi yang sudah melaksanakan RAT. Oleh karena itu, koperasi yang belum melaksanakan RAT berpotensi terkena sanksi.
"RAT ini dilakukan dengan batas waktu enam bulan, mulai dari Januari hingga Juni. Dan sampai akhir 31 Juni 2023 kemarin," ujar Idrus.
Ia memastikan pengenaan sanksi kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT dapat berupa hukuman teguran secara lisan maupun tulisan. Pembubaran koperasi juga dapat dilakukan dengan syarat koperasi tersebut tidak dapat melaksanakan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut.
"Koperasi juga dapat dibubarkan, jika koperasi tersebut tidak melakukan kegiatan secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi," katanya.
Selain itu, berdasarkan Permenkop Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pembubaran koperasi juga dapat dilakukan melalui rapat anggota.
Untuk pembubaran melalui rapat anggota, pengurus harus membuat undangan yang disampaikan ke anggota paling lambat selama 14 hari. Rapat anggota tersebut dapat dianggap sah apabila memenuhi kuorum paling sedikit 17 persen dari jumlah anggota.
Keputusan anggota dapat dianggap sah apabila ada 65 persen dari suara sah. Selanjutnya, tim penyelesaian akan dibentuk dan diberi waktu dalam waktu dua tahun untuk menyelesaikan proses pembubaran sesuai dengan anggaran dasar koperasi.
Baca juga: 114 koperasi di Batanghari diusulkan untuk dibubarkan
Baca juga: Pemkab Batanghari siapkan masterplan dorong potensi sebagai kota cerdas
Baca juga: Pemkab Batanghari siap aktifkan belasan embung antisipasi El Nino
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop UKM) Idrus di Batanghari, Jumat, mengatakan setiap koperasi yang terdata atau dalam binaan pemerintah daerah setiap tahunnya harus menjalani RAT dan melaporkan kegiatannya.
Namun, berdasarkan data dari Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Batanghari baru 29 koperasi yang sudah melaksanakan RAT. Oleh karena itu, koperasi yang belum melaksanakan RAT berpotensi terkena sanksi.
"RAT ini dilakukan dengan batas waktu enam bulan, mulai dari Januari hingga Juni. Dan sampai akhir 31 Juni 2023 kemarin," ujar Idrus.
Ia memastikan pengenaan sanksi kepada koperasi yang belum melaksanakan RAT dapat berupa hukuman teguran secara lisan maupun tulisan. Pembubaran koperasi juga dapat dilakukan dengan syarat koperasi tersebut tidak dapat melaksanakan rapat anggota selama tiga tahun berturut-turut.
"Koperasi juga dapat dibubarkan, jika koperasi tersebut tidak melakukan kegiatan secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian koperasi," katanya.
Selain itu, berdasarkan Permenkop Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, pembubaran koperasi juga dapat dilakukan melalui rapat anggota.
Untuk pembubaran melalui rapat anggota, pengurus harus membuat undangan yang disampaikan ke anggota paling lambat selama 14 hari. Rapat anggota tersebut dapat dianggap sah apabila memenuhi kuorum paling sedikit 17 persen dari jumlah anggota.
Keputusan anggota dapat dianggap sah apabila ada 65 persen dari suara sah. Selanjutnya, tim penyelesaian akan dibentuk dan diberi waktu dalam waktu dua tahun untuk menyelesaikan proses pembubaran sesuai dengan anggaran dasar koperasi.
Baca juga: 114 koperasi di Batanghari diusulkan untuk dibubarkan
Baca juga: Pemkab Batanghari siapkan masterplan dorong potensi sebagai kota cerdas
Baca juga: Pemkab Batanghari siap aktifkan belasan embung antisipasi El Nino
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023