Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengajukan anggaran sebesar Rp370 miliar untuk sektor perlindungan korban bencana alam tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Direktorat Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Adrianus Alla di Jakarta, Kamis, mengatakan angka tersebut saat ini perlu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Bappenas.

"Ini akan dilakukan review di minggu depan terkait usulan kami, apakah usulan kami dipenuhi atau tidak," ujar Adrianus.

Adrianus juga mengatakan angka tersebut sudah diajukan dari awal tahun 2023. Pasalnya, anggaran untuk perlindungan korban bencana alam sudah berkurang dari tahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, anggaran perlindungan untuk korban bencana alam pada tahun 2023 disetujui sebesar Rp270 miliar. Hal itu bertolak belakang dengan anggaran sektor tersebut pada tahun 2021 dengan angka Rp400 miliar.

"Berdasarkan pengalaman kami di tahun-tahun sebelumnya, anggaran ideal kurang lebih Rp400 miliar, karena di kami tugas Kemensos bukan hanya saat penanganan bencana, tetapi mitigasi dan kesiapsiagaan bencana," ujar Adrianus.

Namun demikian, menurut dia, anggaran perlindungan korban bencana alam yang tidak terpenuhi, tidak dijadikan sebagai halangan untuk bertugas.

Sebelumnya Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menginginkan anggaran untuk perlindungan korban bencana dapat ditambah, seperti pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp400 miliar.

Hal itu karena anggaran perlindungan korban bencana pada tahun 2023 dinilai tidak mencukupi dengan besaran Rp200 miliar.

Untuk upaya tersebut, Mensos Risma sudah mengajukan permohonan dari bulan November 2022. Sebab anggaran Kemensos RI yang terpotong hampir 50 persen untuk pos perlindungan korban bencana.

Namun hal yang dikhawatirkan Mensos Risma apabila kedepannya kejadian bencana masih berlangsung, dengan anggaran perlindungan korban bencana yang terbatas. Hal itulah yang menyebabkan Kemensos hanya dapat turun untuk sejumlah bencana saja.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023