Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisiak BMN (16) terduga pelaku pembakaran bendera merah putih yang sempat viral di sosial media Senin (16/10).
Dia menjelaskan penangkapan BMN setelah Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto mendapatkan laporan informasi dari masyarakat tentang video pembakaran bendera merah putih yang diduga terjadi di Pontianak.
Video pembakaran bendera merah putih itu beredar di akun media sosial pada Senin (16/10).
Atas peristiwa tersebut, Kapolda Kalbar memerintahkan Dirreskrimsus untuk segera mengungkap pelaku dan penyebar video pembakaran bendera merah putih agar tidak terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurut Petit, dari hasil penyelidikan Tim Siber Dirreskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan BMN yang merupakan pelaku pembakaran bendera merah putih sekaligus pembuat dan penyebar video peristiwa pembakaran bendera merah putih.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BMN melakukan aksi pembakaran bendera merah putih di sebuah rumah kosong di Komplek Bank Duta Jalan Danau Sentarum Pontianak yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terduga, Sabtu (14/10) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku mengaku membakar bendera merah putih atas kemauan sendiri hanya untuk iseng dan ingin viral," jelas Petit.
Petit juga menyampaikan dari keterangan orang tua pelaku (ayah BMN), bahwa BMN pernah ingin membunuh adik kandungnya dengan cara mengikat leher adiknya itu dengan sebuah dasi, setelah diperiksakan ke dokter yang bersangkutan didiagnosa ada gangguan kejiwaan.
Untuk itu, kata Petit, pelaku yang baru berusia 16 tahun itu menjalani pemeriksaan khusus oleh Polda Kalimantan Barat.
"Tim Polda Kalbar masih mendalami dan meminta rekam medis dan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan pada UPT Klinik Pratama Sungai Bangkong Pontianak dan pada Unit Perawatan Intensif Psikiatrik," kata Petit.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023