Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 18 tersangka tindak pidana terorisme selama periode tanggal 2 sampai dengan 19 Oktober di enam provinsi.
Kemudian Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Barat masing-masing satu tersangka.
“Para tersangka berasal dari kelompok teroris berbeda-beda, ada yang dari Anshor Daulah dan Jamaah Islamiyah,” kata Ramadhan.
Jenderal polisi bintang satu itu merincikan, penangkapan pertama tanggal 2 Oktober di wilayah Sumatera Barat satu orang tersangka berinisial RA berperan sebagai propaganda di media sosial.
Kemudian tanggal 5 Oktober di wilayah Jawa Barat ditangkap satu tersangka berinisial AT, perannya merupakan anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD).
Penangkapan berikutnya terjadi di tanggal 15 dan 16 Oktober di wilayah Sumatera Selatan. Lima tersangka, yakni HN, MA, IW, AS dan AN.
“Perannya adalah anggota kelompok Jamaah Islamiyah,” ujar Ramadhan.
Upaya penegakan hukum atau penangkapan kembali dilakukan di tanggal 18 Oktober di wilayah Lampung. Sebanyak empat orang tersangka, yakni MA, AZ, IS dan S. Peran keempatnya adalah kelompok Jamaah Islamiyah (JI).
Sehari berikutnya tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Oktober, Tim Densus 88 Antiteror Polri melakukan penegakan hukum di wilayah NTB, menangkap enam tersangka, yakni M, I, BH, RM, M, dan MIW.
“Perannya adalah anggota kelompok Anshor Daulah,” kata Ramadhan.
Selanjutnya penangkapan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat tanggal 19 Oktober, satu tersangka inisial UH berperan sebagai propaganda di media sosial.
Ramadhan menambahkan, Densus 88 Antiteror terus berupaya maksimal melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air.
“Pada dasarnya tidak ada peningkatan ancaman tindak pidana terorisme. Densus berupaya semaksimal mungkin melakukan tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya aksi teror di Tanah Air,” kata Ramadhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023