Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menerima laporan agen travel umroh setempat yang melaporkan pemilik travel asal Jepara, Jawa tengah terkait dugaan kasus penipuan.
Laporan ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta di Jambi, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dari agen travel umroh di Jambi.
"Saya sudah bertemu langsung dengan tour leader Jambi saudara Nur Habibullah yang sudah membelikan tiket pesawat jamaah umroh dari Jeddah ke Jambi menggunakan dana pribadi," kata dia.
Andri menegaskan bahwa Polda Jambi siap mengawal laporan tersebut.
Sementara itu, agen travel umroh Jambi Nur Habibullah mendatangi Polda Jambi pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB. Ia didampingi istrinya melaporkan kerugian yang dialaminya akibat pemilik PT MSI Tour asal Jepara, Jawa Tengah berinisial M yang tidak membelikan tiket pesawat untuk 42 jamaah yang berangkat umroh pada 22 Oktober 2023.
Akibat kejadian itu, Habib mengaku mengalami kerugian senilai Rp658 juta.
Selaku agen Jambi, Habib menegaskan bahwa dia sudah menyetorkan dana keberangkatan jamaah kepada PT MSI Tour pusat senilai Rp1,2 miliar.
Dalam laporannya ke Polda Jambi, Habib membawa sejumlah barang bukti seperti tiket pesawat tercancel yang dikirimkan oleh pemilik PT MSI kepadanya, bukti transfer dana jamaah serta bukti percakapan dia bersama pemilik PT MSI.
Sebelumnya Habib mengatakan bahwa pemilik PT MSI sudah meminta waktu untuk mengembalikan dana tersebut tapi hingga batas waktu yang ditentukan pemilik travel tidak kunjung mengembalikan dana.
Kejadian ini bermula ketika terdapat 42 jamaah asal Jambi yang tidak bisa pulang kembali ke tanah air karena pemilik travel umroh asal Jepara itu tidak memiliki tiket penerbangan dari Jeddah ke Jambi pada 4 November 2023.
Dari kejadian itu, Habib selaku agen Jambi berinisiatif membelikan tiket pesawat jamaah menggunakan dana pribadinya mengingat ia dan puluhan jamaah lain sudah tidak memungkinkan lagi menunggu tanpa ketidakpastian.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023