Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jambi mengusulkan 91 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023.

"Dari 91 orang narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini mereka semua dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Lili, di Jambi Rabu.

Ke-91 narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Natal di pemerintah adalah dari Lapas Kelas II A Jambi sendiri berjumlah 31 narapidana, Lapas Kelas III Sarolangun ada sebanyak enam narapidana, Lapas Kelas II B Muara Bungo berjumlah tujuh narapidana, dan Lapas Kelas II B Muara Tebo ada lima narapidana.

Selanjutnya, dari Lapas Kelas II B Kuala Tungkal sebanyak 18 narapidana, Lapas Kelas II B Muara Bulian hanya lima narapidana, Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 narapidana, Lapas Perempuan Kelas II B Jambi hanya dua narapidana, dan LPKA Kelas II B Jambi ada satu narapidana.

Lili mengatakan dari sembilan lapas itu ada totalnya sebanyak 91 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 dan hanya ada dua Lapas yang tidak memperoleh remisi hari raya Natal yakni Lapas Kelas II B Bangko dan Rutan Kelas II B Sungai Penuh.

Dari 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas, sementara itu semua narapidana diusulkan untuk mendapatkan remisi namun mereka ada yang tidak memenuhi persyaratan hingga saat ini sedangkan yang mendapatkan remisi itu karena memenuhi syarat sampai saat ini.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Ariyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023