Jambi (ANTARA) - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jambi menyiapkan Griya Abhipraya Arasy sebagai tempat pelaksanaan hukuman pidana alternatif untuk persiapan pelaksanaan UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Podana (KUHP) yang baru.
Kepala Bapas Kelas I Jambi Andi Mulyadi di Jambi, Minggu, mengatakan tim yang didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Elly Yuzar sudah memantau lokasi pembangunan Griya Abhipraya Bapas Kelas I Jambi yang berlokasi di sebelah Mako Brimob Jambi.
Griya Abhiparaya Gentala Arasy Bapas Kelas I Jambi ini dalam waktu dekat akan diresmikan sehingga segera jadi sarana pelaksanaan pemidanaan sesuai KUHP yang baru.
Dalam hal ini, ia menjelaskan, berkaitan dengan pelaksanaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, maupun reintegrasi sosial.
Pelaksanaan program kegiatan ini akan melibatkan Pokmas Lipas Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) Bapas Jambi, Pemerintah Daerah serta masyarakat di Provinsi Jambi.
“Sekali lagi dalam pembangunan Griya Abhipraya di Bapas Jambi ini harus dilaksanakan bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, baik dari Pokmas Lipas, Pemprov/Pemkot/Pemda, maupun pihak rekanan Bapas Jambi,” kata Andi Mulyadi.
Dia menambahkan tempat itu bertujuan sebagai wadah pelaksanaan kegiatan pidana pengawasan, kerja sosial serta reintegrasi bagi narapidana dan klien pemasyarakatan Bapas Jambi.