Pemerintah memberikan penghargaan Anugerah Layanan Pemenuhan Hak Anak kepada para pemimpin daerah yang telah mewujudkan pemenuhan hak anak.
"Pemberian anugerah hari ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen yang luar biasa dari pemimpin daerah dalam upaya melaksanakan mandat konstitusi untuk melindungi anak anak kita," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam Anugerah Layanan Pemenuhan Hak Anak Tahun 2023, di Jakarta, Senin.
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi pemerintah kepada bupati dan walikota atas kinerja mereka mewujudkan keberpihakan kepada pemenuhan hak anak melalui kebijakan, program, dan penganggaran daerah.
Woro berharap pemberian penghargaan ini menjadi langkah awal bagi kabupaten/kota untuk menghasilkan inovasi-inovasi yang berkelanjutan yang dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia.
Pihaknya mengatakan kemajuan yang dicapai daerah dalam menjalankan layanan pemenuhan hak anak merupakan bagian dari upaya percepatan menuju Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Salah satu tahapan untuk menjadi KLA adalah menyediakan layanan peningkatan kualitas hidup anak yang ramah anak sesuai standar yang memastikan perlindungan anak yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Layanan yang dimaksud adalah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).
"Sampai dengan tahun 2023, capaian layanan pemenuhan hak anak yang sudah sesuai standar yang dibantu proses dalam penyusunannya/pembentukannya, melalui pendampingan oleh tim standardisasi yaitu sebanyak 23 RBRA di 20 kabupaten/kota, 31 Puspaga, 23 SRA, dan 18 PRAP," kata Woro.
"Kita harus menjamin anak-anak kita terpenuhi hak-haknya dan ini jadi kewajiban kita bersama, hak untuk mendapat pendidikan, mendapatkan kesehatan, hak untuk bisa mendapatkan administrasi kependudukan, hak berpartisipasi memberikan suaranya. Ini merupakan kewajiban kita bersama," tambahnya lagi.
Pihaknya berharap pemberian penghargaan tersebut dapat menjadi pemacu dan memotivasi untuk terciptanya inovasi dan kreativitas yang lebih luas guna memastikan pemenuhan hak anak.
"Karena melindungi satu anak berarti melindungi satu bangsa," kata Woro.
Pemenang Anugerah Layanan Pemenuhan Hak Anak Tahun 2023 kategori Ruang Bermain Ramah Anak ada 14, diantaranya Taman Alun-Alun Kota Depok dari Kota Depok dan Taman Cerdas dari Kota Samarinda.
Untuk kategori Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) ada 20 pemenang, salah satunya Puspaga Wening Asih dari Kota Bogor dan Puspaga Samarada dari Kota Sukabumi.
Pemenang kategori Sekolah Ramah Anak (SRA) ada 21, yang diantaranya SDN Kapuk Muara 03 dari Kota Jakarta Utara dan SMP Yapis Manokwari dari Kabupaten Manokwari.
Untuk pemenang kategori Puskesmas Ramah Anak ada 16, diantaranya Puskesmas Tegal Barat dari Kota Tegal dan Puskesmas Kotagede II dari Kota Yogyakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023
"Pemberian anugerah hari ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen yang luar biasa dari pemimpin daerah dalam upaya melaksanakan mandat konstitusi untuk melindungi anak anak kita," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam Anugerah Layanan Pemenuhan Hak Anak Tahun 2023, di Jakarta, Senin.
Penghargaan diberikan sebagai apresiasi pemerintah kepada bupati dan walikota atas kinerja mereka mewujudkan keberpihakan kepada pemenuhan hak anak melalui kebijakan, program, dan penganggaran daerah.
Woro berharap pemberian penghargaan ini menjadi langkah awal bagi kabupaten/kota untuk menghasilkan inovasi-inovasi yang berkelanjutan yang dapat dirasakan oleh seluruh anak Indonesia.
Pihaknya mengatakan kemajuan yang dicapai daerah dalam menjalankan layanan pemenuhan hak anak merupakan bagian dari upaya percepatan menuju Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Salah satu tahapan untuk menjadi KLA adalah menyediakan layanan peningkatan kualitas hidup anak yang ramah anak sesuai standar yang memastikan perlindungan anak yang berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Layanan yang dimaksud adalah Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA), dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).
"Sampai dengan tahun 2023, capaian layanan pemenuhan hak anak yang sudah sesuai standar yang dibantu proses dalam penyusunannya/pembentukannya, melalui pendampingan oleh tim standardisasi yaitu sebanyak 23 RBRA di 20 kabupaten/kota, 31 Puspaga, 23 SRA, dan 18 PRAP," kata Woro.
"Kita harus menjamin anak-anak kita terpenuhi hak-haknya dan ini jadi kewajiban kita bersama, hak untuk mendapat pendidikan, mendapatkan kesehatan, hak untuk bisa mendapatkan administrasi kependudukan, hak berpartisipasi memberikan suaranya. Ini merupakan kewajiban kita bersama," tambahnya lagi.
Pihaknya berharap pemberian penghargaan tersebut dapat menjadi pemacu dan memotivasi untuk terciptanya inovasi dan kreativitas yang lebih luas guna memastikan pemenuhan hak anak.
"Karena melindungi satu anak berarti melindungi satu bangsa," kata Woro.
Pemenang Anugerah Layanan Pemenuhan Hak Anak Tahun 2023 kategori Ruang Bermain Ramah Anak ada 14, diantaranya Taman Alun-Alun Kota Depok dari Kota Depok dan Taman Cerdas dari Kota Samarinda.
Untuk kategori Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) ada 20 pemenang, salah satunya Puspaga Wening Asih dari Kota Bogor dan Puspaga Samarada dari Kota Sukabumi.
Pemenang kategori Sekolah Ramah Anak (SRA) ada 21, yang diantaranya SDN Kapuk Muara 03 dari Kota Jakarta Utara dan SMP Yapis Manokwari dari Kabupaten Manokwari.
Untuk pemenang kategori Puskesmas Ramah Anak ada 16, diantaranya Puskesmas Tegal Barat dari Kota Tegal dan Puskesmas Kotagede II dari Kota Yogyakarta.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2023