Polres Bungo, Jambi, menggagalkan penyelundupan 36 ton batu bara ilegal dan menangkap empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan di Jambi, Selasa, mengatakan kasus baru bara ilegal ini diungkap dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo.
"Kasus penyelundupan ini terungkap saat barang tersebut dibawa melintasi jalan Lintas Sumatra, Bungo. Ada dua kasus, 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa dokumen resmi," kata dia.
Lokasi pengungkapan kasus pertama tepatnya di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua orang sopir berinisial MN (28) dan EP (30). Kedua sopir itu diketahui beridentitas warga Bungo.
Selanjutnya, pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka N (43) dan AH (30) yang diketahui sebagai warga Kota Jambi. Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Bathin II Pelayang.
Modus yang digunakan dalam kedua kasus ini sama yaitu mengangkut batu bara menggunakan truk dengan tidak disertai dokumen sah. Dari pelaku diketahui bahwa batu bara rencananya akan dibawa ke pulau Jawa.
Dari hasil penyelidikan, batu bara itu diangkut dari tambang liar yang ada di Bungo dan Sumatra Barat.
Singgih mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap bahwa pengangkutan batu bara ilegal ini bukan pertama kali dilakukan para tersangka.
Sampai saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus mencari informasi penerima batu bara ilegal tersebut.
Dari perbuatan yang dilakukannya, pelaku diganjar pasar 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau pasal 362 Jo pasal 480 ke 1e terancam 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan di Jambi, Selasa, mengatakan kasus baru bara ilegal ini diungkap dari dua kasus yang ditangani Satreskrim Polres Bungo.
"Kasus penyelundupan ini terungkap saat barang tersebut dibawa melintasi jalan Lintas Sumatra, Bungo. Ada dua kasus, 10 ton dan 26 ton dengan total 36 ton batu bara tanpa dokumen resmi," kata dia.
Lokasi pengungkapan kasus pertama tepatnya di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Bungo. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan dua orang sopir berinisial MN (28) dan EP (30). Kedua sopir itu diketahui beridentitas warga Bungo.
Selanjutnya, pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka N (43) dan AH (30) yang diketahui sebagai warga Kota Jambi. Kedua tersangka ditangkap di Kecamatan Bathin II Pelayang.
Modus yang digunakan dalam kedua kasus ini sama yaitu mengangkut batu bara menggunakan truk dengan tidak disertai dokumen sah. Dari pelaku diketahui bahwa batu bara rencananya akan dibawa ke pulau Jawa.
Dari hasil penyelidikan, batu bara itu diangkut dari tambang liar yang ada di Bungo dan Sumatra Barat.
Singgih mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap bahwa pengangkutan batu bara ilegal ini bukan pertama kali dilakukan para tersangka.
Sampai saat ini, kepolisian masih mengembangkan kasus mencari informasi penerima batu bara ilegal tersebut.
Dari perbuatan yang dilakukannya, pelaku diganjar pasar 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP atau pasal 362 Jo pasal 480 ke 1e terancam 5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024