Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari, Jambi, memusnahan surat suara yang tidak sah atau rusak sebanyak 368 lembar dengan cara dibakar.
Berdasarkan keputusan Republik Indonesia (RI) nomor 1395 tahun 2023 tentang pedoman teknis tata kelola logistik pemilu, bahwa pemusnahan kelebihan surat suara di kabupaten dan kota, baik surat suara yang rusak maupun melebihi kebutuhan harus dilakukan pada satu hari sebelum hari pemungutan suara.
"Kami yakin dan percaya KPU Kabupaten Batanghari adalah penyelenggara pemilihan umum yang bebas dan mandiri serta bahkan diisi orang-orang yang mampu mempertanggungjawabkan," kata Wakil Bupati Kabupaten Batanghari Bakhtiar, SP.
Sementara itu, Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim mengatakan proses pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan cara membakar sisa surat suara pemilihan umum tahun 2024 yang rusak atau yang tidak terpakai dan tidak didistribusikan ke setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Pemusnahan surat suara tidak sah ini sudah melalui sortiran dan pengecekan secara detail setiap kertasnya,"katanya.
Untuk tingkat kerusakan surat suara yang rusak itu seperti, sobek, ada noda, berlubang, cetaknya tidak jelas, dan kusut. Maka dari itu surat suara yang tidak sah tersebut tidak dapat didistribusikan.
Rincian Surat suara yang tidak sah itu terdiri dari surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 31 lembar, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 12 lembar, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) 29 lembar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi 267 lembar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten 29 lembar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024