Pemerintah Kabupaten Batanghari, Jambi, mengumumkan jadwal libur dan cuti bersama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024, Kamis.
Bupati Batanghari Muhammad Fadhil Arief mengatakan bahwa cuti bersama dan libur Idul Fitri 1445 Hijriah untuk para abdi negara yang bertugas di Kabupaten Batanghari selama delapan hari.
"Ya, sesuai dengan edaran dari Menpan dan kesepakatan beberapa menteri bahwa nanti cuti bersamanya dimulai dari tanggal 8 dan berakhir di tanggal 15 April mendatang," kata Bupati.
"Hari terakhir kita kerja di hari Jumat nanti, Sabtu dan Minggu memang libur biasa, dan ketemu lagi hari Sabtu dan Minggu depannya," ujarnya.
Selain itu, Bupati Fadhil juga menegaskan dengan lamanya waktu cuti bersama tersebut tidak ada ASN tidak menambah waktu libur yang telah ditetapkan sesuai dengan edaran tersebut.
Pada kesempatan itu, ia menghimbau kepada para ASN untuk tetap menjaga kesehatan selama waktu libur dan cuti bersama nanti.
"Biasanya di Idul Fitri makanan banyak, dan salah satu hal syahwat yang tidak bisa kita tahan itu nafsu makan, maka dari itu mudah - mudahan semua ASN bisa menjaga kesehatannya," katanya.
Sementara itu, mengenai penggunaan kendaraan dinas, Fadhil juga menegaskan bahwa fasilitas negara tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan diri pribadi.
"Ya, kalau pulang kampung tidak boleh karena edarannya tidak memperbolehkan, kecuali pejabat negara yang mempunyai hak tapi untuk pejabat pemerintahan tidak ada hak dan mudah - mudahan bisa memahami edaran itu," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jambi 2024